Terduga Pelanggar HAM Kini Jadi Hakim Etik di Polda Sulsel? Kuasa Hukum Ishak Hamsah Tantang Kapolda Sikat Mafia Hukum

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.

Kabut hitam dugaan pelanggaran HAM berat dan penyalahgunaan wewenang kembali menyelimuti institusi kepolisian di Sulawesi Selatan. Sebuah ironi besar mencuat ke publik: oknum yang dilaporkan atas dugaan rekayasa hukum kini justru menduduki posisi strategis sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Kabag Wasidik Polda Sulsel—posisi vital yang seharusnya menjadi benteng terakhir pengawas kode etik internal.

Ishak Hamsah, yang mengaku sebagai korban kriminalisasi sistemik oleh oknum penyidik, tampil ke publik didampingi kuasa hukumnya, Andis, SH pada Rabu (15/4/2026). Di hadapan media, mereka membeberkan daftar nama oknum yang diduga kuat terlibat dalam skenario gelap ini, di antaranya:

* Muhammad Rifai (Kanit Tahbang)
* Iskandar Efendi (Kasubnit 1)
* Edwin Sabunga
* Devi Sudjana (Kasatreskrim), diduga terlibat dalam aksi jemput paksa non-prosedural terhadap Ishak Hamsah di kediamannya di Jalan Sarappo saat dini hari.
* Agus Haerul, diduga aktor intelektual sekaligus Pjs Kabag Wasidik Polda Sulsel

Sorotan tajam tertuju pada sosok Agus Haerul. Ia diduga kuat menjadi sutradara di balik pelanggaran HAM berat ini, namun kini secara ajaib justru bertindak sebagai "hakim" dalam gelar sidang kode etik. Situasi ini menciptakan preseden buruk seolah pelaku sedang mengadili dirinya sendiri.

Suara Lantang Kuasa Hukum Ishak Hamsah

“Logika hukum mana yang kita pakai? Bagaimana mungkin oknum yang sedang kami laporkan ke Propam atas dugaan rekayasa kasus dan pelanggaran HAM berat, malah diberi mandat sebagai Kabag Wasidik untuk mengadili etik? Ini adalah puncak kesimpangsiuran hukum,” ujar Andis, SH dengan nada penuh penekanan.

Ia pun melayangkan tantangan terbuka kepada Kapolda Sulsel agar tidak menutup mata. Menurutnya, sudah saatnya pimpinan kepolisian bertindak berani menghancurkan sarang mafia tanah dan mafia hukum yang selama ini berlindung nyaman di balik tembok birokrasi institusi.

Jeratan Pasal dan Ancaman Sanksi Berat

Andis menegaskan bahwa tindakan para oknum tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa, melainkan telah menabrak berbagai pasal dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) serta regulasi lainnya, yakni:

* Pasal 263 KUHP No. 1/2023: Pemalsuan dokumen resmi terkait manipulasi berkas penyidikan.
* Pasal 421 KUHP No. 1/2023: Penggelapan dan penyalahgunaan wewenang jabatan.
* Pasal 426 KUHP No. 1/2023: Perbuatan melawan hukum oleh pejabat negara.
* Pasal 55 KUHP No. 1/2023: Peran pemberi perintah dalam tindak pidana.
* Pasal 2 & 3 UU No. 26/2000: Terkait dugaan pelanggaran HAM berat.
* Pasal 37 UU No. 5/2014 (UU ASN): Terkait penyalahgunaan jabatan.

Sanksi yang membayangi para terlapor sangat serius, mulai dari pencopotan jabatan secara tidak hormat hingga hukuman penjara, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Menanti Keberanian DPR dan Kapolda Sulsel

Perjuangan Ishak Hamsah kini juga diarahkan ke Senayan. Kuasa hukumnya mendesak Komisi III DPR RI, khususnya putra daerah Rudianto Lallo, untuk turun tangan mengawasi kasus ini. Kehadiran legislatif dianggap krusial agar keadilan bagi warga Sulawesi Selatan tidak terus-menerus dikubur oleh kepentingan kelompok tertentu.

“Rakyat kecil di Sulawesi Selatan seolah sedang berdiri di ambang tiang gantungan dalam mencari keadilan. Kami menuntut kepastian hukum dan nyali dari pimpinan Polri serta DPR untuk membersihkan institusi ini dari cengkeraman mafia,” tegas Andis.

Kasus ini menjadi potret buram penegakan hukum di tanah air jika mereka yang diduga sebagai pelaku justru diberi panggung untuk menjadi pengadil. Tanpa integritas, roda hukum hanya akan menjadi alat pemukul bagi rakyat jelata sementara para aktor di baliknya tetap tak tersentuh.

Harapan kini bertumpu pada suara masyarakat dan nurani para penegak hukum sejati. Reformasi total dan pemberantasan mafia hukum mutlak dilakukan demi mewujudkan Sulawesi Selatan yang jauh lebih adil, bersih, dan bermartabat. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN