Jeneponto Peroleh DBH Pajak Rokok Rp 12,9 Miliar Lebih

SOROTMAKASSAR--Jeneponto. Hingga September 2018, Pemerintah Kabupaten Jeneponto memperoleh dana bagi hasil (DBH) dari pajak daerah, sebesar Rp 33,4 miliar lebih. Keseluruhan jumlah tersebut, pajak rokok memberi kontribusi terbesar, yakni Rp 12,9 miliar lebih.

Selanjutnya, pajak terbesar kedua, berasal dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp 9 miliar ebih, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masing-masing berkontribusi sebesar Rp 5,8 miliar lebih dan Rp 5,1 miliar lebih. Untuk Pajak Air Permukaan (PAP) memberi masukan sebesar Rp 26 juta lebih.

Hal tersebut terungkap pada kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah yang dibuka Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel diwakili Kepala Bidang Pengawasan dan Pembinaan, A Masbit Taufik SE, di The Premiere Cafe Resto & Resort, Kabupaten Jeneponto, Selasa (13/11/ 2018) kemarin.

Sosialisasi yang diikuti seratusan peserta yang terdiri atas ASN Pemerintah Kabupaten Jeneponto, biro aset Pemkab Jeneponto, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan masyarakat pelanggan Samsat Jeneponto. Selain itu, dihadiri pula Kasat Lantas Polres Jeneponto, AKP Andi Ali Imran Umar SH, Kacab Pembantu PT Jasa Raharja Jeneponto, Akmal Nur, dan Kepala Bapenda Kabupaten Jeneponto diwakili, H Abdul Rabin.

Usai membuka kegiatan yang dimoderatori Kepala UPT Pendapatan Wilayah Jeneponto, M Ali Burhan GS S.Sos MM, Andi Masbit mensosialisasikan Visi Sulsel Baru di bawah kepemimpinan Gubernur Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, yakni Sulsel yang inovatif, produktif, kompetitif, inklusif, dan berkarakter.

Para peserta yang hadir dalam acara Sosialisasi Pajak Daerah di Kabupaten Jeneponto

Sosialisasi dilakukan agar pelanggan Samsat Jeneponto memahami pentingnya pajak bagi kelangsungan pembangunan daerah. Apalagi, dana bagi hasil pajak itu akan dimanfaatkan seluruhnya untuk kesejahteraan rakyat Sulsel.

Untuk melayani dan memberikan kenyamanan kepada pelanggan Samsat menyelesaikan kewajiban pajaknya, kata Andi Masbit, di wilayah Sulsel telah ada 25 Samsat induk, satu Samsat pembantu, empat pos pembantu, dan 29 gerai Samsat. Selain itu, dibantu pula dengan beberapa armada Samsat keliling, serta layanan unggulan Samsat terbaru adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor non tunai melalui ATM dan kartu debit.

"Itu merupakan kegiatan unggulan, guna memberikan pelayanan dan kenyamanan serta kemudahan ke pelanggan Samsat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya. Sesuai dengan tag line Bapenda, Datang disambut senyum, pulang dengan tersenyum," ungkap Andi Masbit.

Bapenda Sulsel, lanjut Andi Masbit, telah melakukan berbagai terobosan guna memanjakan pelanggan Samsat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya. Termasuk, memanfaatkan teknologi agar setiap wajib pajak dapat mengetahui dan memperoleh informasi besaran dan tanggal jatuh tempo pajak kendaraannya.

“Ini semua untuk menunjang kelancaran masyarakat dalam menyelesaikan pajaknya,” sebut Andi Masbit.

Lebih jauh dipaparkan Andi Masbit, realisasi penerimaan pajak daerah yang dihimpun Bapenda Sulsel hingga September 2018, sudah mencapai Rp 1.1 triliun lebih. Rinciannya, realisasi penerimaan PBBB Rp 323,77 miliar lebih, PKB Rp 255,49 miliar lebih, BBNKB Rp 189,52 miliar lebih, PAP Rp 55,28 miliar lebih, dan pajak rokok sebesar Rp 304,69 miliar lebih.

“Pencapaian pajak untuk tahun anggaran 2018 diharapkan dapat terpenuhi sesuai dengan waktu dan target yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (wan)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN