Cap Tikus, Minuman Keras Khas Manado Kini Legal dan Dijual di Bandara Sam Ratulangi

SOROTMAKASSAR -- Manado. Masyarakat Provinsi Sulawesi Utara patut bersukacita. Sebab minuman keras Cap Tikus yang menjadi salah satu minuman khas Manado kini sudah legal. Minuman Cap Tikus yang kini legal adalah Cap Tikus produksi Cap Tikus 1978.

Di akun instagram Cap Tikus 1978 @captikus1978 sudah memposting produksi Cap Tikus 1978 secara masif.
Bahkan karena sudah legal, Cap Tikus 1978 pun sudah bisa dibeli di Bandara Sam Ratulangi, Manado. Harga per botol Cap Tikus dijual Rp 80.000,- di booth Cap Tikus 1978 di Bandara Sam Ratulangi, Manado.

Cap tikus merupakan minuman keras tradisional khas Manado dengan kadar alkohol 45 persen.
Cap Tikus 1978 ini dikemas dalam sebuah botol berbentuk klasik. Tutup botolnya pun unik dimana cara membukanya seperti membuka botol soda.

Logonya pun unik, yakni gambar tikus menoleh ke kiri dengan warna kecoklatan. Sebelum Cap Tikus 1978 milik Pemkab Minsel ini dipatenkan menjadi produk kebanggaan masyarakat Sulawesi Utara, terdapat beberapa tahap yang harus dilewati agar minuman berlabel bea cukai sukses dipasarkan.

Bupati Minsel, Dr Christiany Eugenia Paruntu penggagas Cap Tikus 1978 ini mengaku ada suka duka dibalik peluncuran minuman berkadar alkohol 45 persen ini. Mulai dari lobi pengusaha sampai memperoleh izin dari BPOM.

"Saya bersyukur ada pengusaha yang mau membantu kami dalam memproduksi Cap Tikus. Sebelum ada hasil begitu, terkadang waktu lalu ada halangan-halangan," ujarnya.

Namun itu semua tak membuat bupati penerimaan penghargaan dari Presiden Joko Widodo ini patah arang. Dengan tekad yang kuat, Tetty Paruntu berupaya sekuat tenaga menghalau setiap rintangan itu.
"Sejak jauh hari saya selalu optimistis. Ini semua bagi saya untuk kesejahteraan petani," ujarnya.

Pemkab Minsel siap juga menfasilitasi PT Cawan Mas untuk membangun pabriknya di Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat. Luas areal pabrik akan mencapai 5 hektare. Selama ini sejumlah perizinan diurus di Jakarta. Namun semua itu bisa terlewati dengan baik. Ini menjadi harapan baru bagi petani Cap Tikus.

“Untuk itu saya ajak kerja sama para pengusaha ini karena mereka mau dan memiliki izin mengangkat Cap Tikus menjadi minuman khas yang legal. Akan menjadi suatu kebanggaan jika Cap Tikus ini menjadi legal dan dapat dipasarkan sampai ke luar negeri,” kata Bupati Minsel.

Menurutnya, kesejahteraan para petani Cap Tikus yang sudah turun temurun bertani minuman khas ini perlu juga diperhatikan. Kini berkat Cap Tikus 1978 yang telah legal, banyak petani nira terbantu. Akun instagram @captikus21978 menulis bahwa ada sebanyak 200.000 petani nira yang terbantu dan terjamin kesejahteraannya.

Di Minahasa, produsen Cap Tikus ada di banyak lokasi dan dibuat oleh warga. Salah satunya di Desa Rumengkor, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Dikutip dari Antara, salah satu pembuat minuman keras Cap Tikus di desa itu adalah Alex Sius Rabung (53).

Alex Sius memiliki peralatan sederhana untuk membuat Cap Tikus dimana pembakar dilakukan dengan kayu bakar. Masyarakat di daerah itu meyakini Cap Tikus sebagai minuman kesehatan untuk menghilangkan berbagai penyakit yang ada didalam tubuh. Harga minuman Cap Tikus buatan Alex Sius dijual hanya Rp 10 ribu per botol. (*tnc)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN