SOROTMAKASSAR -- Maros.
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros dipimpin Kasi Intel Dhevid Setiawan, SH, MH dan Kasu Pidsus Muchamad Afrisal, SH, MH beserta 3 anggota Kejari Maros telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Rabu (28/08/2019) pagi sekitar pukul 10.45 Wita.

Dalam OTT terkait dugaan penyalahgunaan wewenang itu, aparat Kejari Maros berhasil menjaring Camat Simbang, Muhammad Hatta bersama Staf Kecamatan, Sofyan dan seorang pemohon akte jual beli, H. Sakka, serta menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 10.800.000,-, berkas Akte Jual Beli Tanah atas nama H. Sakka, dan bukti PBB.
Keterangan yang dihimpun media ini menyebutkan, OTT terhadap Camat Simbang dan stafnya serta seorang pemohon akte dikarenakan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dimana Camat Simbang melakukan pungutan Akte Jual Beli Tanah yang seharusnya 1% buat Camat namun dinaikkan menjadi 3% dari harga jual beli tanah.
Saat dilakukan OTT, Tim Kejari Maros menemukan uang tunai sebesar Rp 10.800.000,- yang diserahkan oleh pemohon Akte Jual Beli Tanah, H. Sakka kepada Sofyan selaku Staf Kecamatan Simbang. Dan hingga kini, ketiga terduga yang terkena OTT ini masih menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut. (im/jw)








