Oleh : Dr. Ir. Oswar Muadzin Mungkasa, MURP
GAGASAN menghimpun dana umat hingga Rp1.000 triliun per tahun tentu terdengar sangat ambisius. Karena itu, ketika Menteri Agama Nasaruddin Umar mengemukakan rencana pembentukan Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU), perdebatan pun segera mengemuka di ruang publik. Potensi filantropi keagamaan di Indonesia memang sangat besar dan selama ini menjadi kekuatan sosial yang penting. Namun justru karena itulah muncul pertanyaan mendasar: apakah mobilisasi dana umat perlu dilakukan dengan membentuk lembaga baru yang dikelola negara ?
Indonesia memang dikenal sebagai masyarakat yang sangat dermawan. Sejumlah survei internasional bahkan menempatkan Indonesia sebagai salah satu masyarakat paling murah hati di dunia dalam hal donasi dan kegiatan sosial. Kebiasaan memberi ini tumbuh dari nilai agama, budaya gotong royong, serta kepercayaan sosial yang telah lama mengakar dalam kehidupan masyarakat.
Dalam konsep Islam, praktik filantropi seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf telah menjadi bagian penting dari kehidupan sosial. Berbagai lembaga filantropi juga berkembang cukup pesat dalam beberapa dekade terakhir. Lembaga ini bekerja menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat untuk berbagai tujuan sosial, mulai dari bantuan kemanusiaan hingga pemberdayaan ekonomi.
Namun dalam praktiknya, negara sebenarnya telah memiliki perangkat resmi dalam pengelolaan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional. Kehadiran lembaga ini dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola zakat secara nasional sekaligus menjaga pertanggungjawaban pengelolaannya. Karena itu, gagasan pembentukan lembaga baru untuk mengelola dana umat menimbulkan pertanyaan mengenai kefektifan kelembagaan serta peluang tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada.
Filantropi dan Kepercayaan Publik
Persoalan utamanya sebenarnya bukan sekadar menghimpun dana, melainkan bagaimana menjaga kepercayaan masyarakat yang selama ini menjadi landasan utama filantropi keagamaan. Filantropi tumbuh dari keyakinan bahwa dana yang disalurkan akan dikelola secara amanah dan sampai kepada yang membutuhkan.
Pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa kepercayaan publik merupakan modal sosial yang sangat menentukan keberhasilan lembaga filantropi. Ketika kepercayaan itu terjaga, masyarakat akan dengan sukarela menyumbang. Sebaliknya, jika kepercayaan melemah, maka peluang besar filantropi dapat ikut tergerus.
Karena itu, pendekatan yang menekankan pembentukan lembaga baru oleh negara justru berisiko menggeser ruang partisipasi masyarakat yang selama ini menjadi sumber kekuatan utama filantropi. Negara tentu memiliki kepentingan untuk memastikan dana sosial dikelola secara terbuka dan bertanggungjawab. Namun peran tersebut tidak selalu harus diwujudkan dalam bentuk pengelolaan langsung oleh pemerintah.
Kolaborasi Suatu Keniscayaan
Dalam pandangan tata kelola modern, pendekatan yang semakin banyak berkembang adalah kolaborasi antara negara dan masyarakat. Pemerintah dapat berperan sebagai fasilitator yang membuka ruang kerja sama antara berbagai aktor sosial, termasuk lembaga filantropi keagamaan.
Dalam kerangka penanggulangan kemiskinan, pemerintah sebenarnya dapat menyiapkan berbagai program prioritas yang terbuka bagi partisipasi lembaga filantropi. Dengan pendekatan ini, pemerintah seperti menyiapkan “menu” program yang dapat dipilih sesuai dengan bidang dan kapasitas masing-masing lembaga.
Model seperti ini memungkinkan terjadinya sinergi antara kebijakan publik dan inisiatif masyarakat tanpa harus menempatkan negara sebagai pengelola utama dana filantropi. Pemerintah berperan sebagai pengarah dan penyedia kerangka kolaborasi, sementara lembaga filantropi tetap menjalankan fungsi operasionalnya secara independen.
Pendekatan tersebut sejalan dengan gagasan tata kelola kolaboratif (collaborative governance), yaitu model tata kelola yang menempatkan pemerintah, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya sebagai mitra dalam menyelesaikan persoalan publik. Dengan demikian, kekuatan negara tidak diukur dari seberapa jauh mengendalikan semua sumber daya, melainkan dari kemampuannya membangun kolaborasi yang produktif.
Dengan pendekatan seperti ini, terbuka peluang besar filantropi keagamaan dapat bersinergi dengan kebijakan pemerintah tanpa mengurangi kepercayaan masyarakat yang selama ini menjadi kekuatan utamanya.
Peluang dana umat memang besar, tetapi yang jauh lebih berharga adalah kepercayaan masyarakat yang melahirkannya. Karena itu, yang dibutuhkan bukanlah negara yang mengelola filantropi, melainkan negara yang mampu merawat ruang kolaborasi agar terjaga energi kebaikan masyarakat untuk bekerja bersama mengatasi kemiskinan. (*)
Dr. Ir. Oswar Muadzin Mungkasa, MURP
- Perencana Ahli Utama Bappenas
- Deputi Gubernur DKI Jakarta bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup (2015-2019)
