Ajiep Padindang Laksanakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI

SOROTMAKASSAR--MAKASSAR 

Anggota MPR RI Unsur Kelompok DPD RI - Dr. H. Ajiep Padindang, SE., MM bekerjasama Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA) Kota Makassar melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI (Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI Dan Bhinneka Tunggal Ika), (16/04/2023).

Kegiatan ini dihadiri Pengurus Dekopindo Kota Makassar, Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kota Makassar, Pengurus Koperasi se Kota Makassar dan mahasiswa Amkop. Dengan pembicara utama Dr. H. Ajiep Padindang, SE., MM, bersama Dr. Abdul Talib, M.Si (Ketua Dekopinda Kota Makassar). Hadir pula Drs. H. Asrullah Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (DEKOPINWIL) Sulawesi Selatan, serta MC Salman Sahmad.

Dr. Abdul Talib, M.Si. Ketua Dekopinda Kota Makassar dalam sambutannya mengatakan dewan koperasi daerah kota Makassar memberikan apresiasi kepada Dr. H. Ajiep Padindang, SE., MM, karena memberikan dukungan dan kesempatan untuk ikut dilibatkan dalam kegiatan ini.

Selain sosialisasi empat pilar, lanjut Talib menambahkan kami dari Dekopinda Kota Makassar, mendapat amanah dari DPRD Prov. Sulsel untuk menyelesaikan naskah akademik dan Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil, Dan Menengah.

Jamal Andi dan Dr. Sudirman, M.Si bersama peserta lain mengikuti kegiatan Empat Pilar MPR RI (foto:rachim kallo)

Dr. H. Ajiep Padindang, SE., MM sebagai pembicara Empat Pilar MPR RI (Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI Dan Bhinneka Tunggal Ika) dalam pengantar awalnya menyampaikan kalimat-kalimat pertanyaan?. Pancasila sebagai dasar Ideologi Negara bangsa kita makin tidak terasa, apakah ini merekomendasikan oleh para pengambil kebijakan, apakah kita – masyarakat masih pancasilais, apakah kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah masih sejalan dengan landasan falsafah negara kita.

UUD NRI 1945 perubahan-perubahannya terkhusus untuk ekonomi kerakyatan - koperasi terkebiri jauh disana, kalau seperti itu, disinilah sila ke 4 sebagai substansi dasar ekonomi kerakyatan, yang kemudian diteruskan dengan undang-undang, dan terakhir dengan undang-undang cipta kerja yang perlu kita diskusikan.

”Apakah memang terjadi perubahan paradigma terhadap koperasi, apakah pada perumus dan pengambil kebijakan saat itu?”kata Senator senayan dua periode.

Menyinggung Keppres No. 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa lalu (Tim PPHAM)

Menurut Ajiep Padindang, Pancasila kita ini lagi-lagi teruji dari Keppres No. 17 Tahun 2022, dimana memuat 12 point pelanggaran HAM Berat yang terjadi di Indonesia. Mulai Peristiwa 1965-1966 (G.30S PKI), Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari, Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999, Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena, Papua 2003, Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Lebih jauh Ajiep Padindang menjelaskan definisi pelanggaran HAM adalah yang dilakukan oleh orang perorangan atau lembaga maupun pemerintah (perangkat pemerintah). Yang dipahami secara umum, pelanggaran HAM jika dilakukan oleh aparat pemerintah. Sekarang ini banyak sekali pelanggaran-pelanggaran HAM meskipun dianggap kecil, seperti seorang anak ke ibunya begitupun sebaliknya dan itu termasuk pelanggaran HAM.

Terkait hal itu, mantan Anggota DPRD Sulsel empat periode menyebutkan Inpres No, 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.

“Keppres ini, pemerintah mengambil kesimpulan untuk melaksanakan tindaklanjut penegakkan HAM, melalui penyelesaian Non-Yudisial (penyelesaian tidak melalui jalur hukum),”pungkas Ajiep Padindang. (rk/za)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN