Gugatan Banding Mahasiswa DO STMIK AKBA Ditolak PTUN Makassar

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, menolak gugatan banding mahasiswa DO (Drop Out) STMIK AKBA atas Surat Keputusan DO yang dikeluarkan Ketua STMIK AKBA, Dr. Askar Taliang, MSi.

Didampingi Humas STMIK AKBA, Kamaruddin, SKom, Askar Taliang menyampaikan, sejak Kamis, 15 April 2021 lalu, STMIK AKBA telah menerima putusan hasil gugatan banding dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, yang dimenangkan STMIK AKBA.

"Semua putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), karena apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur," kata Askar Taliang.

Mahasiswa DO yang melakukan banding tersebut yaitu Misbahuddin dengan No. Perkara :39/G/2020/PTUN.Mks, Syukran Abbas No. Perkara : 43/G/2020/PTUN.Mks dan Muhammad Hisbullah dengan No. Perkara : 41/G/2020/PTUN.Mks merupakan mahasiswa DO yang melakukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.

Sebelum Ketua STMIK AKBA mengeluarkan surat keputusan pemberhentian atau Drop out (DO) terhadap ke-11 mahasiswa atas pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan, terlebih dahulu dilakukan pendekatan. Bahkan telah dipanggil dan dibujuk untuk menghentikan aksinya, namun tak diindahkan.

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, SK DO yang dikeluarkan Ketua STMIK AKBA dianggap sah dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.

Askar menyatakan SK DO dikeluarkan karena telah melakukan pelanggaran seperti pengrusakan fasilitas kampus, menghentikan proses belajar mengajar secara paksa, memaksakan untuk menginap di kampus tanpa surat ijin, menyita kampus, melakukan intimidasi terhadap keamanan kampus, melawan dosen yang berusaha membujuk, dan bahkan diantaranya telah di tahan pihak berwajib atas pelanggaran yang dilakukan tahun sebelumnya.

Setelah SK Drop Out (DO) ke-11 orang mahasiswa diikeluarkan, mereka melaporkan tindakan keputusan DO tersebut kepada LLDIKTI Wilayah IX, DPRD Provinsi Sulsel dan Ombudsman RI perwakilan Sulawesi selatan.

Akan tetapi dari laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI menyatakan, tidak ditemukan maladministrasi. Merasa tidak puas, mereka kembali melaporkan dan menuntut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar namun tetap ditolak.

Ketua STMIK AKBA Dr. Askar Taliang, M.Si menuturkan, mekanisme yang dilakukan oleh STMIK AKBA sudah berjalan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku atas penerbitan Surat Keputusan pemberhentian (DO) tersebut dan telah disampaikan pada pertemuan dengan pihak LLDIKTI Wilayah IX, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Ombudsman RI, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, katanya. (20/4/2021).

Top Hit

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN