Curi HP di Kamar Wisma, Pasangan Suami Isteri Diringkus Personil Resmob Panakukkang

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Sehabis melakukan pencurian HP di salah satu kamar wisma Jln Hertasning, pasangan suami isteri dengan identitas lelaki Ihsan (22) alamat Jl Laowoi Kabupaten Sidrap dan perempuan Elsera (22) alamat Jl Stamian Sumatera Utara, akhirnya berhasil diringkus oleh personil Unit Resmob Polsek Panakukkang.

Keterangan yang dihimpun media ini Rabu (15/01/2020) menyebutkan, kedua pasangan suami isteri yang menjalankan aksi pencurian dengan modus Me Chat, ditangkap aparat kepolisian pada Selasa (14/01/2020) dinihari sekitar pukul 02.00 Wita di Jl Barukang sekitar Pelabuhan Paotere.

Kronologis penangkapannya bermula ketika anggota opsnal Polsek Panakukkang dipimpin Panit II Reskrim Ipda Roberth Harianto menerima laporan warga tentang adanya kejadian pencurian di salah satu kamar wisma Jl Hertasning dengan modus berkenalan via sosial media Me Chat.

Setelah berkenalan, selanjutnya pelaku menggiring korbannya ke dalam kamar wisma untuk bertemu. Dan saat korban lengah, pelaku kemudian bertindak mengambil barang milik korban serta langsung kabur.

Atas laporan tersebut, personil Unit Resmob Polsek Panakukkang bergerak cepat melakukan pengejaran kedua pelaku hingga di Jl Barukang sekitar Pelabuhan Paotere. Pelaku yang dikejar hingga menabrak portal dan langsung diamankan petugas serta dibawa ke Mapolsek Panakukkang guna diinterogasi.

Hasil interogasi, pelaku Elsera mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian HP dengan modus berpura-pura berkenalan melalui akun sosial media Me Chat dan menawarkan diri sebagai wanita prostitusi. Setelah bertemu di kamar wisma dan saat korban lengah, pelaku langsung mengambil barang milik korban berupa HP lalu kabur bersama suaminya, Ihsan.

Kedua pasangan suami isteri ini mengakui pula telah merencanakan aksi pencurian tersebut dengan modus Me Chat. Kini kedua pelaku pencurian diamankan di Mapolsek Panakukkang bersama barang bukti yang berhasil disita polisi yakni 1 buah HP merek Oppo f5, 1 unit mobil Suzuki Baleno, kunci mobil dan STNK, serta uang tunai Rp 450 ribu. (ht/jw)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN