Terungkap Kasus Narkoba di Lapas Palopo

SOROTMAKASSAR -- Palopo.

Merasa institusinya dipojokkan, Kepala Lapas Klas IIA Palopo, Indra Sofyan akhirnya bicara soal penangkapan tiga orang narapidana (napi) di Blok A yang merupakan blok khusus narkoba, Senin (13/01/2020.

Ketiga napi, masing-masing warga binaan (WB) itu adalah Aditio (33), Muhamar Syahrul (22) dan Muh Akil Saiwah (28).

Menurut Kalapas, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari razia rutin yang dilaksanakan oleh petugas Lapas Palopo, sejak pukul 07.30 hingga 09.00 Wita.

“Dari penggeledahan itu, kami temukan barang di badan napi Aditio yang sedang tidur. Setelah dikembangkan, ternyata barang tersebut diperoleh dari Muh Syahrul,” jelasnya, Selasa (14/01/2020)

Dari pengembangan itu, petugas Lapas kemudian mengamankan Syahrul dan kembali melakukan interogasi.

“Syahrul sendiri belum memakai, karena saat ditanya, Ia masih bisa menjawab. Dia (Syahrul,red) mengaku jika sabu-sabu didapat dari lemparan bola tenis dari luar,” terangnya.

Saat diinterogasi berbelit-belit, sehingga Kalapas Palopo memerintahkan petugas KPLP untuk menghubungi Satuan Narkoba Polres Palopo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Saya perintahkan Pak Saidul petugas KPLP untuk melapor ke Polisi supaya kami tahu dari mana barang tersebut,” jelasnya.

Setelah pihak Satresnarkoba Polres Palopo tiba dan melakukan pengembangan, maka diketahui jika sabu-sabu tersebut diperoleh dari Muh Akil yang juga seorang napi.

“Begitu kronologi sebenarnya pengungkapan kasus narkoba di Lapas, itu merupakan hasil dari razia rutin yang kami laksanakan,” tegasnya.

Setelah ada temuan, lanjut Kalapas, barulah pihak Lapas menghubungi pihak kepolisian untuk dilakukan pengembangan.

Kalapas juga meminta kepada rekan-rekan wartawan untuk melakukan konfirmasi jika ada penangkapan yang melibatkan instansi yang lain.

“Kalau tidak konfirmasi seperti ini dan langsung memberitakan begitu saja, berarti menjatuhkan institusi kami, biasakanlah konfirmasi dua arah agar berita berimbang dan tidak menjatuhkan instansi lain,” pesan Kalapas.

Sebelumnya, Humas Polres Palopo merilis berita terkait penangkapan terhadap tiga napi Lapas Palopo.

Dalam rilis itu, Humas Polres Palopo Iptu Edi Sulistyono menyebutkan jika pada Senin (13/1/2020) sekitar pukul 08.30 wita di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palopo ( blok A Kamar 3 dan 5 ) Personil Satuan Narkoba Polres Palopo bersama dengan Pegawai Lapas Kelas IIA Palopo dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin didampingi kepala Lapas Kelas II A Palopo, telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang Napi Lapas kelas IIA Palopo.

Barang bukti yang ditemukan adalah 1 pembungkus rokok berisikan 1 sachet plastik bening berisi shabu, 12 sachet plastik kecil berisi shabu, 6 sachet plastik kecil berisi shabu terbungkus kertas dan 7 sachet plastik kecil berisi kristal bening Shabu terbungkus kertas, 1 sachet plastik bening yang berisikan 4 sachet kecil kristal bening shabu, 1 plastik kecil berisi shabu, 1 buah sendok Shabu yang terbuat dari pipet warna bening, dan 1 unit HP merek Nokia.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan 112 ayat 1 Undang-undang Narkotika No 35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(syahrir)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN