Tiga Pembobol Toko di Pamulang Ditembak Polisi

SOROTMAKASSAR -- Tangerang Selatan. Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Pamulang menembak tiga pembobol sebuah toko di Jalan Pajajaran Pamulang Kota Tangerang Selatan, Jumat (19/10/2018).

Penembakan itu dilakukan karena pelaku berusaha melawan petugas dengan menabrakkan mobil ke arah jajaran Tim Vipers Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Pamulang, hingga menyeret beberapa personel yang berusaha menghadang.

Tidak hanya itu, petugas juga menahan dua orang pelaku atas nama Gayus dan Ridwan di lokasi kejadian.

"Gayus bertugas mencongkel pintu toko yang digembok dengan menggunakan linggis, sementara Ridwan mengangkut hasil curian dari toko," kata Kepala Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdy Irawan, Jumat.

AKBP Ferdy mengatakan, pihak kepolisian masih mengejar satu orang pelaku, Mr X, yang saat ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku, Ferdy menambahkan, tergabung dalam satu kelompok asal Pulau Sumatera.

Sebelum insiden penangkapan pelaku, Toko Aqila yang berlokasi di Jalan Pajajaran Nomor 45, Kelurahan Pamulang Barat, Pamulang, Kota Tangerang Selatan telah mengalami tiga kali pencurian.

Dalam proses penindakan pada pukul 04.30 WIB, polisi berhasil menyita barang bukti, diantaranya 32 tabung gas berukuran tiga kilogram, lima kardus minuman sachet, puluhan boks minuman kemasan, puluhan selop rokok, satu buah mobil Xenia hitam, dua buah linggis, dua buah golok, satu buah senjata rakitan jenis Revolver, dan tiga butir peluru.

"Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUH Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," ucap Ferdy

Saat ini, ia menambahkan, dua orang pelaku sedang dirujuk ke RSUD Kota Tangerang untuk mendapat perawatan medis, sementara jasad tersangka yang ditembak hingga tewas akan dikirim ke RS Polri di Jakarta Timur untuk visum serta otopsi.

"Pihak kepolisian juga akan menghubungi keluarga para pelaku untuk memberitahukan proses penegakan hukum yang telah diambil Tim Vipers, serta melakukan verifikasi plat mobil yang ditemukan, dan berkoordinasi dengan satuan kerja lain mengenai kemungkinan tindak pidana sejenis yang dilakukan pelaku di tempat lain," tandas Ferdy. (*ant)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN