SOROTMAKASSAR -- Maros.
Tim Opsnal Resnarkoba Polres Maros dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Irvsn Arfandi bersama BKO Sat Narkoba Iptu Doris Hadiana, S.Sos, berhasil membekuk seorang terduka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (23/05/2019) dinihari sekitar pukul 01.30 Wita.
Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika yang diamankan, yakni lelaki M. Ali Akbar alias Bare' (24). Bersangkutan diringkus polisi di kediamannya di Lingkungan Gantarang, Kelurahan Cempaniga, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros.
Kronologis penangkapan bermula ketika aparat kepolisian mendapatkan infomasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Gatanrang, Camba. Polisi langsung menuju ke lokasi dimaksud dan membekuk M. Ali Akbar.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya 2 sachet berisi kristal bening diduga narkotik jenis sabu seberat sekitar 0,37 gram. Selain itu ditemukan pula 1 rangkaian alat isap sabu (bong), 3 sachet kosong, 1 buah pembungkus rokok Magnum Mild warna biru, 1 unit HP Samsung, uang tunai Rp 150 ribu, 1 lembar tissue, dan 1 buah korek gas.
Dari hasil interogasi yang dilakukan polisi, terduga M. Ali Akbar mengaku memperoleh barang bukti narkotika jenis sabu itu dari seorang pria berinisial FM yang tinggal di Camba, Maros. Kini tersangka dan barang buktinya sudah dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Maros guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (im/jw)