Curi Ponsel, Dua Wanita Dibekuk Polres Gowa

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Dua orang wanita berhasil dibekuk aparat Polres Gowa, karena tertangkap tangan mencuri ponsel milik korban perempuan AF (14), yang terjadi di Jln Mustafa Dg Bunga Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Kamis (18/04/2019) lalu.

Kedua wanita tersebut masing-masing berinisial MPN (25) dan MK (19) yang merupakan warga Kota Makassar, yang berhasil dibekuk aparat di Jln Tamangapa Raya saat melarikan diri.

“Kejadian berawal saat kedua pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor dan melintas di TKP, kemudian melihat korban yang juga sedang berkendara beserta ponselnya yang diletakkan di kantong motor, sehingga pelaku pun menghampiri dan mengajak korban berbicara, dan pada saat yang sama pula pelaku MK mengambil ponsel tersebut di kantong motor korban lalu melarikan diri,” terang Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan saat menggelar Press Conference, Rabu (08/05/2019) siang.

Adapun barang bukti berupa 1 unit HP merek Oppo pun kini berhasil diamankan dari tangan pelaku, serta 1 unit sepeda motor merek Honda Beat yang digunakannya saat melakukan aksinya.

“Sejauh ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku, yang masing-masing kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Kasubbag Humas Polres Gowa. (*dion)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN