Modus Jadi Dukun, Polres Gowa Amankan Pasutri Tersangka Pencurian

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Sepasang suami istri yang merupakan warga Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian yang dilakukannya terhadap perempuan HA (44), yang terjadi di BTN Gowa Lestari Jln Yusuf Bauty Manggarupi, Selasa (10/04/2019) lalu.

Pasutri itu adalah perempuan RA (34) dan lelaki MI (43), yang keduanya melakukan aksinya dengan cara memperdaya dan mengaku sebagai seorang dukun terhadap korban, yang diperankan oleh perempuan RA.

Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan didampingi Kasat Reskrim Iptu M Rivai saat menggelar Press Conference, Rabu (08/05/2019) siang.

“Kronologis kejadian berawal saat korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial, yang kemudian menceritakan keluh kesahnya kepada pelaku, sehingga pelaku menawarkan dapat membantu korban dengan seorang dukun yang diakuinya sebagai adiknya dan tak lain ternyata adalah istrinya sendiri, yakni RA,” terang Kasubbag Humas.

Diketahui pelaku tersebut mengambil barang-barang korban saat usai melakukan ritual, yakni saat pelaku RA keluar dari kamar kecil.

“Jadi, saat pelaku dan korban bincang-bincang, pelaku RA meminta izin ke kamar kecil, dan kesempatan itu pun dimanfaatkannya untuk mengambil barang korban yang dilihatnya,” jelas AKP M Tambunan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, diantaranya 2 lembar baju, 1 karung beras, 1 unit HP, uang tunai, 1 lembar baju gamis dan PDH yang digunakan kedua pelaku, 1 unit mobil yang digunakan untuk melakukan pencurian, serta emas berupa cincin 3 buah, dan lilin.

“Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dimana sang istri pelaku yang dalam kondisi hamil besar saat ini tengah dititipkan di lembaga pemasyarakatan,” tutup AKP M Tambunan. (*rm)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN