SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Sebulan menjelang Ramadhan 1440 Hijriah, jajaran Polres Gowa melalui Satuan Reskrim berhasil meringkus sedikitnya 10 pelaku kasus kejahatan jalanan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa, yakni sejak 1 April hingga 05 Mei lalu.
Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kasat Reskrim Iptu M Rivai didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan saat menggelar Press Conference, Rabu (08/05/2019) siang.
“Satreskrim Polres Gowa bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan dalam operasi menjelang bulan Ramadan yang dimulai 1 April hingga 05 Mei, yakni dengan meringkus 10 tersangka yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa,” terang Iptu M Rivai.
Diketahui ke-10 tersangka ini, masing-masing melakukan aksi kejahatan jalanan tersebut dengan modus yang beragam, yang dilakukannya di beberapa wilayah di Kabupaten Gowa, diantaranya di Kecamatan Somba Opu, Bajeng, dan Bontomarannu.
“Sejumlah barang bukti telah kita amankan dari tangan para tersangka, diantaranya 3 unit gitar, 1 unit boster, 2 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 2 buah HP, uang tunai, emas, 1 karung beras, serta 4 lembar baju,” kata Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menuturkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap ke-10 tersangka tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gowa, agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap keselamatan diri sendiri dan harta benda dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, khususnya di bulan Ramadhan,” ucap Kasat Reskrim Iptu M Rivai.
Ia pun menegaskan bahwa operasi kejahatan jalanan ini akan terus ditingkatkan pelaksanaannya, khususnya selama bulan Ramadhan.
“Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa,” tutup Iptu M Rivai. (*dion)