Timsus Polda Sulsel dan Resmob Panakukkang Bekuk Pasutri Pelaku Curas dan Penadahnya

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Aparat kepolisian gabungan dari Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel dan Resmob Polsek Panakukkang, Rabu (24/04/2019) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita berhasil membekuk pasangan suami istri (pasutri) tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) serta seorang penadah barang hasil kejahatan mereka.

Keterangan yang dihimpun awak media ini menyebutkan, identitas pasutri tersangka pelaku curas adalah lelaki Dirga Saputra alias Digo (26) beralamat Jln Rappo Jawayya No.11 Kecamatan Tallo Kota Makassar, dan perempuan Dina Audina alias Dina (20) warga Jln Sinassara No.171 Kecamatan Tallo Kota Makassar.

Selain pasutri itu, polisi juga meringkus seorang penadah barang hasil curian, yakni perempuan Irnawati alias Irna (26) bertempat tinggal di Jln Juanda 1 Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Aparat mengamankan pula sejumlah barang bukti berupa 1 unit HP merek Samsung J4 warna ungu, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna putih bernomor polisi DD 5607 RT.

Penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari hasil penyelidikan di lapangan yang dilakukan anggota Timsus Polda Sulsel dipimpin Ipda Artenius MB bersama personil Resmob Polsek Panakukkang dipimpin Ipda Roberth Haryanto Siga, dan berhasil diketahui keberadaan tersangka pasutri yang sedang berada di rumahnya Jln Rappo Jawayya No.11 Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Personil gabungan ini lalu bergerak cepat menangkap Dirga dan Dina serta melakukan pengembangan pencarian barang bukti hingga mengamankan perempuan Irna sebagai penadahnya, karena saat dilaksanakan penggeledahan ditemukan barang bukti HP Sambung J4 warna ungu milik korbannya.

Sekitar pukul 03.40 Wita ketika anggota melakukan pengembangan perkara dan penunjukan TKP serta pencarian barang bukti, tersangka Dirga sempat melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri. Seketika polisi memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali, namun pelaku tak menghiraukannya.

Akhirnya polisi terpaksa bertindak tegas secara terukur untuk melumpuhkannya dengan melepaskan tembakan timah panas mengena kaki kiri sebanyak 2 kali, dan kaki kanan 1 kali. Selanjutnya, tersangka Dirga dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Kini ketiga tersangka beserta barang buktinya diserahkan ke Polsek Panakukkang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dalam interogasi awal yang dilakukan polisi, para tersangka mengaku telah melakukan curas di beberapa wilayah Makassar, seperti di Jln Sukaria, Jln Urip Sumoharjo, dan Jln Tentara Pelajar. (ht/jw)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN