Tidak Terima Ditegur, Tiga dari Sepuluh Pelaku Penganiayaan Berhasil Dibekuk

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Tiga pelaku penganiaan terhadap personil Polrestabes Makassar yang terjadi di sebuah kafe perumahan Citra Garden Kabupaten Gowa berhasil diciduk pihak Kepolisian Resort Gowa.

Penganiayaan berawal saat korban sementara duduk bermain HP disebuah kafe di Perumahan Citra Garden, kemudian salah seorang pemuda berinisial (AP) berteriak dengan mengeluarkan kata kata "lapar" kearah korban.

Karena tingkah pelaku tidak etis kemudian korban mempertanyakan maksud dari teriakan yang dikeluarkan pelaku kearah korban.

Pelaku penganiaan terhadap personil Polrestabes Makassar yang terjadi di sebuah kafe perumahan Citra Garden Kabupaten Gowa berhasil diciduk pihak Kepolisian Resort Gowa

Karena pelaku tidak terima ditegur, lalu terjadi keributan dan perkelahian. Kemudian pelaku bersama rekannya sebanyak 7 orang melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kejadian terus berlanjut hingga pada TKP II di Pos satpam saat teman korban diamankan guna mengantisipasi terjadinya penganiayaan oleh para pelaku.

Mengetahui rekannya diamankan di Pos Satpam kemudian korbanpun kembali menemui rekannya, dan saat korban tiba di Pos Satpam kembali terjadi keributan dan perkelahian sehingga pelaku dan rekan-rekannya kembali melakukan penganiayaan.

Pasca kejadian pelaku menuju Polsek Somba Opu untuk melaporkan kejadian lalu berobat ke RS Syech Yusuf guna mendapatkan visum akibat luka yang diderita saat terjadi perlawanan dari korban.

Pasca berobat, pelaku membayar biaya obat dan kembali ke UGD lalu meninggalkan UGD, selanjutnya korban yang saat itu akan berobat bertemu dengan pelaku dipintu UGD .

Saat bertemu, salah satu teman korban mengenali pelaku (MAK) kemudian diamankan, namun dalam waktu yang bersamaan om pelaku (DT) yang saat itu berada di rumah sakit langsung menarik pelaku lalu dibawa ke Polsek untuk melaporkan kejadian.

Pasca ketiga pelaku berada di Polsek Somba Opu selanjutnya rekan korbanpun datang melaporkan kejadian yang sama dan bertemu dengan para pelaku lalu menjelaskan kepada petugas jaga bahwa pelaku penganiayaan terhadap korban (BM) adalah ketiga pelaku.

Saat ini penyidik terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui keberadaan pelaku lainnya, dan dari akibat perbuatannya Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 170 (1) dan atau Pasal 351(1) Jo Pasal 55 KUHP yang ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*dion)

 

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN