SOROTMAKASSAR - SELAYAR.
Alwan Sihadji, SH, Kepala Desa Bonea, terus berjuang demi menegakkan kebenaran melalui Permohonan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Selayar. Ia yakin bahwa putusan yang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Selayar akan berpihak pada pencari keadilan dan menjadi momentum penting dalam reformasi sistem peradilan.
"Saya yakin hakim akan mempertimbangkan fakta yang ada dan memberikan keputusan yang benar-benar mencerminkan keadilan," ujar Alwan.
Menurut Ratna Kahali SH, gugatan ini juga menyoroti perlunya kepastian hukum dalam tata kelola dana desa.
"Penetapan tersangka tanpa LHP yang sah adalah tindakan yang tidak sesuai prosedur. Jika ini dibiarkan, maka banyak kepala desa bisa dikriminalisasi tanpa alasan yang jelas," jelasnya.
Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar tetap pada pendiriannya bahwa semua proses yang dilakukan sudah sesuai prosedur hukum.
"Kami menghormati jalannya praperadilan ini dan siap mempertahankan argumentasi kami di pengadilan," ujar pejabat kejaksaan.
Sidang pembacaan putusan Permohonan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Selayar akan digelar pada Kamis, 6 Maret 2025, pukul 09.00 WITA di Pengadilan Negeri Selayar, Benteng, Kepulauan Selayar. (*)