SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan terus menuai kritik, khususnya terkait ketentuan dalam Pasal 8 Ayat 5 yang menyebutkan bahwa proses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung, Selasa (28/1/2025).
Saat awak media meminta keterangan dari seorang akademisi, langsung merespon pertanyaan dari wartawan, dan hal tersebut, memicu tanggapan seorang akademisi hukum tata negara, ketua Prodi Magister Hukum Pasca Sarjana Universitas Indonesia Timur, Doktor Patawari, Shi, MH.
Akrab disapa Doktor Patawari, saat ditemui disela-sela kesibukannya dan dimintai keterangannya terkait polemik dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, mengatakan bahwa keberlakuan hukum dalam hal ini undang undang yang telah disahkan oleh pemerintah yang punya kewenangan, maka saat itu pula undang undang tersebut harus diberlakukan kepada pemerintah, koorporasi dan masyarakat hal ini berlandaskan pada asas 'equality before the law'. Dan asas legalitas.
Namun, terhadap pemerintah, yang sedang menjalankan tugas kedinasan ini tidak serta merta juga harus di proses secara hukum dengan dalil bahwa pemerintah tersebut sedang menjalankan tugas kedinasan atas perintah undang undang.
Sambungnya, sebab menurut saya seseorang atau warga negara tidak boleh diberikan beban hukum kepada seseorang yang sedang menjalankan tugas kedinasan, dimana tugas kedinasan tersebut merupakan perintah undang undang, ulasnya Doktor Patawari yang juga adalah Direktur Patawari Law Firm.
Terhadap pertanyaan bahwa apakah jaksa harus ada ijin dari jaksa agung jika sedang mengalami proses hukum, jika berlandaskan pada asas keberlakuan hukum, asas legalitas, dan asas keadilan Sesungguhnya tidak ada pengecualian terhadap warga negara atau pemerintah untuk mendapat ijin atau tidak ada ijin, Karena hal tersebut akan kontradiktif dengan asas asa hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Terhadap jaksa yang sedang menjalankan tugas kedinasan lalu ada proses hukum yang harus ia lalui, maka tidak perlu ada ijin atau tidak ada ijin dari jaksa agung, namun pihak penegak hukum yang sedang memproses sebaiknya mendahulukan penyelesaian tugas kedinasan yang sedang berjalan.
"Jadi sepatutnyalah kita kembali “comeback” ke khittah awal Undang–Undang dengan tetap menjalankan tupoksi masing-masing lembaga penegak hukum terkait, untuk menciptakan keseimbangan yang berkeadilan dan transparan, tanpa ada yang kebal sendiri apalagi mencaplok tugas dan fungsi lembaga lain, soalnya menurutku terjadi tumpang tindih atas kepentingan masing-masing lembaga penegak hukum kalau begini," tutupnya. (*)