Polres Pelabuhan Makassar Amankan Tiga Terduga Pelaku Penyerangan Warga di Barukang

SOROTMAKASSAR - Makassar.

Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku yang diduga melakukan penyerangan rumah warga di jalan Barukang IV, RT 002, RW 004, Kelurahan Pattingalloang, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar.

Kasubsipidm Sihumas Iptu Burhanuddin Karim mengatakan, sebanyak tiga orang pelaku penyerangan warga bersama barang buktinya telah diamankan oleh personel Opsnal Sat Intelkam bersama personel Tim UPRC Sat Sabhara Polres Pelabuhan Makassar.

"Ketiga pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari seorang warga bahwa rumahnya telah dilempari batu oleh sekolompok anak muda yang mengakibatkan salah satu keluarga pelapor terluka terkena serpihan kaca jendela," terangnya, Senin (11/04/2022).

"Adapun pelaku diamankan MI (21) alias Iccala warga jalan Tinumbu, Kelurahan Penampu, Makassar, FL (18) alias Isal warga Kelurahan Bungaeja Beru, Makassar, dan RI (20) alias Ris warga Sibula Dalam Kelurahan Layang Makassar serta barang bukti yang ditemukan 1 (satu) buah sarung samurai, 4 (empat) anak panah busur, 1 (satu) buah ketapel," ungkap Kasubsipidm Sihumas.

"Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku-pelaku lainnya dan petugas mengetahui nama serta identitas beberapa pelaku lainnya dan saat ini masih dalam pengejaran," tegasnya.

"Nantinya pelaku penyerang dengan senjata tajam ini dikenakan pasal 170 KUHP yakni penyerangan bersama terhadap orang maupun barang, serta dikenakan pasal pada UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam," ujar Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar. (*)

 

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN