Polres Selayar Serahkan Tersangka Narkoba dan Barang Bukti ke Kejari Selayar

SOROTMAKASSAR - KEPULAUAN SELAYAR.

Satuan Narkoba Polres Selayar, Rabu (06/04/2022) menyerahkan tersangka kasus narkoba dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Selayar. Penyerahan diterima oleh Kasi Pidum Kejari Selayar, Eddy Djuebang, SH.

Penyerahan dilakukan Kepala Unit I dan II Resnarkoba, Aipda Basrum dan Aipda Mirad. Tersangka ”Jum” telah ditahan di Kejari. Barang bukti yang diserahkan, yakni 4 (empat) buah Handphone,1 saset narkoba dan empat teh gelas.

Kasi Pidum, Eddy Djuebang, SH saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut. Selanjutnya kewenangan berada ditangan JPU terhitung, Rabu 6 April.

Eddy Djuebang menambahkan, ”Jum” terancam dijerat Pasal 114 jo Pasal 132 UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat Terlarang dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Menyinggung kronologis penangkapan, Kasi Pidum menjelaskan, sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari tim penyidik Sat Narkoba Polres Selayar, sebelum penangkapan, ”Jum” berada di kapal menuju Pelabuhan Bira di Bulukumba, sedangkan barang bukti masih di rumahnya di Benteng.

Selanjutnya, ada orang lain mengantar barang bukti. Belum sempat barang diserahkan, tiba-tiba ditangkap polisi.

Terkait kasus tersebut, masih ada orang lain yang dikejar polisi dan statusnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO). (dsn)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN