Satres Narkoba Polres Luwu Utara, Semalam Dua Orang di Ciduk 14,49 Gram Shabu

SOROTMAKASSAR, LUWU UTARA

Polres Luwu Utara Polda Sulawesi Selatan, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis shabu-shabu.

Polisi menangkap dua orang tersangka di dua tempat Kamis 28 Oktober 2021 yakni, sekira pukul 20.15 Wita di Jalan Simpurusiang Kelurahan Bone Tua Kecamatan Masamba inisial MAN (33) sesuai Laporan bernomor LPA/191/X/2021/SPKT/Res.Lutra, dan sekira pukul 21.45 Wita di Kecamatan Sabbang inisial TN (37) dengan sesuai laporan LPA/192/X/2021/SPKT/Res.

Pada Jumat 29 Oktober 2021, dari hasik interogasi terhadap terduga pelaku TN barang haram tersebut diperoleh dari inisial AMI di Bone-Bone, sekira pukul 03.00 Wita diciduk AMI dirumahnya BTN Puncak Indah Tanimba Kelurahan Bone-Bone Kecamatan Bone-Bone.

"Sedikitnya 12 sachet paket shabu diamankan dari dua pelaku ditempat berbeda sebagai barang bukti dalam penangkapan ini. Dengan rincian dari MAN berat kotor 0,81 gram, satu sachet kosong, satu buah bungkusan rokok bekas dan satu unit handphone merk Nokia.

Serta dari TN 13,68 gram dengan uang tunai Rp.3.250.000,- dan satu buah handphone merk Oppo, satu pipet kaca/pireks, satu buah korek api gas, satu buah pipet putih.

Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, IPTU Rodo Parulian Manik melalui Kasubbag Humas AIPDA Hendra Setiawan Hilal via whatsapp pada media ini, Sabtu 30 September 2021 bahwa penangkapan pertama dilakukan di Bone-Bone pada Kamis sekira 20.15 Wita tempat penangkapan di Kelurahan Baliase Kecamatan Masamba Lutra.

Dan penangkapan kedua sekira pukul 21.45 Wita di lingkungan Nusa Marobo Kecamatan Sabbang Lutra.

Penangkapan di dua tempat yang berbeda, Tim Opsnal Satres Narkoba memperoleh informasi dari masyarakat.

Kedua pelaku di tempat yang berbeda dengan berikut barang buktinya, sudah berada di Kantor Satres Narkoba Polres Luwu Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan.

Menindak lanjuti informasi dari informasi masyarakat, tim opsnal narkoba melakukan pemantauan dan profiling orang yang menjadi sasaran

Sekadar di ketahui bahwa, dua pelaku yang ditangkap di lokasi berbeda pada hari yang sama tidak berhubungan. Kebetulan saja pada hari Kamis (28/10) itu pihaknya mendapat informasi baru dari warga." Tidak ada hubungannya, mereka itu berbeda yah," tandas Kasat Narkoba singkat, seraya menambahkan MAN ditangkap karena hasik interogasi atau hasil pengembangan yang dilakukan tim Satres Narkoba kepada TN.(yus)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN