Lakukan Under Cover Buy, Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar Bekuk Dua Pengedar Sabu

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Lakukan Under Cover Buy, Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar menciduk dua orang diduga penyalahguna narkotika di Jalan Masjid Babul Jannah Lorong 81 Kota Makassar.

"Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar berhasil menangkap dua orang pengguna dan diduga pengedar sabu dengan barang bukti 1(satu) sachet berisi kristal bening yang diduga sabu dan 2 (lembar) uang pecahan seratus ribu rupiah," ungkap Kasubsipidm Sihumas Ipda Burhanuddin Karim, Jum'at (29/10/2021).

Ia menerangkan, petugas membekuk pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat, dan selanjutnya personel dilapangan melakukan Under Cover Buy untuk bertransaksi.

"Kemudian tidak lama itu petugas dihampiri oleh pelaku AI alias Ciri (36) dan MI (34) membawakan barang 1 (satu) sachet yang diduga sabu kepada anggota yang menyamar sebagai pembeli. Selanjutnya petugas langsung mengamankan pelaku tersebut," terang Kasubsipidm Sihumas.

Akibat perbuatannya, dua pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2 ) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (*)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN