Unit Reskrim Polsek Tempe Tangkap Seorang Pelaku Pengeroyokan

SOROTMAKASSAR -- Sengkang

Salah seorang pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Bambang Hermawan berinisial H di tangkap unit Reskrim Polsek Tempe pada hari Minggu tgl 18 Juli 2020 jam 18.45 Wita di Grandhill I Blok G No. 115 Atakkae Sengkang Kabupaten Wajo dipimpin Ipda Bagus Pujiantoro, S.Sos.

Penangkapan terhadap salah seorang tersangka berawal dari informasi kalau tersangka H yang selama ini dicari Unit Reskrim Polsek Tempe berada dirumahnya di Grandhill I Atakkae, sehingga Unit Reskrim Polsek Tempe langsung ke TKP dan saat di tangka tersangka H tidak melakukan perlawanan.

Tersangka H dicari Kepolisian Polsek Tempe karena sebelumnya bersama  A telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap  Bambang Hermawan pada hari Jum'at  31 Juli 2020 sekira pukul 01.25 Wita dilokasi SPBU Jalan Pahlawan Kelurahan Lapongkoda Kecamatan Tempe dengan cara H memukul korban dengan tangan 2 kali pada bagian kepala dan telinga sebelah kanan dan  A memukul dgn tangan dan menendang punggung korban 2 kali.

Sebelum H. dan A melakukan penganiayaan dan pengeroyokan, terlebih dahulu  A yang berada di SPBU jalan Pahlawan Sengkang sekira pukul 01.00 Wita mencari cerek plastik dilokasi SPBU karena ingin minum minuman keras di bagian belakang Mushalla SPBU.

Saat Security SPBU menegur, A  menendang rantai pintu masuk SPBU dan tetap marah serta mendendang pengendara yang lewat depan SPBU bahkan ada yang terjatuh, tersangka A mengadu kepada  G yang ada di SPBU kalau dibentak2, sehingga  H langsung berdiri mengatakan tidak pernah melarang minum-minuman keras dan selanjutnya memukul dan menendang korban, sehingga dilerai oleh G.

Akibat perbuatan  H dan  A terhadap korban Bambang Hermawan mengakibatkan korban merasakan nyeri pada wajah dan bengkak dan nyeri biru hitam pada punggung kanan atas.

Kapolsek Tempe AKP Abd Rahman, SH, MH, MM membenarkan penangkapan terhadap H karena perbuatannya diduga melanggar Pasal 170 Subsider Pasal 351 (1) KUHP.

Untuk tersangka lainnya yang selama ini masih dicari personil Reskrim Polsek Tempe, kiranya menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*ishak).

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN