SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara
Sebelumnya dua pemuda berinisial AN (21) dan IK (19) diciduk polisi di Dusun Lemahabang Desa Patoloan Kecamatan Bone-Bone pada, Jumat 25 Juni 2021 lalu, dan kemarin Sabtu 26 Juni 2021 diciduk lagi WS (25), pemuda warga Desa Sidomakmur Kecamatan Tana Lili.
Penangkapan WS merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba, setelah satu hari sebelumnya Satres Narkoba mengamankan dua pemuda daru AN dan IK pemuda Patoloan, atas kepemilikan obat-obatan berbahaya tanpa izin edar.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap AN dan IK, polisi kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap juga WS di Desa Sidomakmur dengan barang bukti 128 butir obat jenis Tramadol dan 900 butir obat jenis THD.
"Penangkapan terhadap WS ini berawal dari AN dan IK yang sebelumnya diciduk. Kami pun langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap WS dengan barang bukti ratusan butir obat-obatan berbahaya di Sidomakmur," ungkap Kasat Narkoba Polres Luwu Utara IPTU Ferasmys Rande pada wartawan media ini, Minggu 27 Juni 2021 via whatsapp.
Sekadar diketahui bahwa, berdasarkan pengakyan pemuda Desa Sidomakmur obat daftar G tersebut didapatkan dari orang tak dikenal dari Kabupaten Wajo dari bulan Juni 2021 didepan pasar sentral Bone-Bone. Dan sekali memesan obat terlarang tersebut saya mengirim uang Rp.3.400.000.
Hingga saat ini, ketiga pemuda dari Kecamatan Bone-Bone dan Kecamatan Tana Lili masih diamankan di Mapolres Luwu Utara.
Mereka akan terancam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Sesuai dengan atensi pimpinan, kami akan terus konsisten melakukan pengembangan tindakan tegas terhadap kasus penyalahgunaan obat-obatan berbahaya tanpa izin edar ini, sehingga bisa memutus dan mencegah peredarannya di wilayah, hukum Polres Luwu Utara," sebut IPTU Ferasmus Rande.(yus)