Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Buruh Bangunan Dibekuk Unit PPA dan Tim Anti Bandit Polres Gowa

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Seorang buruh bangunan berinisial lelaki SPM (26), berhasil dibekuk petugas Unit PPA dan Tim Anti Bandit Polres Gowa pasca melakukan aksi persetubuhan dengan anak dibawah umur.

Aksi tersebut dilakukan tersangka SPM pada tanggal 09 Desember 2020 pukul 13.00 Wita terhadap korbannya berinisial NUZ (15) yang merupakan seorang pelajar.

Kronologis kejadian berawal ketika pelaku bertamu ke rumah korban di BTN Citra Borongloe, Kelurahan Romanglompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. Saat itu pelaku merayu korban dan menjanjikan akan menikahi korban jika ingin berhubungan badan.

"Setelah berhasil merayu kemudian pelaku membawa korban kedalam kamar lalu melakukan aksi bejatnya," ungkap KBO Reskrim IPTU Mas Jaya saat menggelar jumpa pers pada Rabu (17/02/2021).

Aksi tersebut terungkap setelah seorang saksi mendatangi rumah korban untuk mengembalikan
mangkok yang dipinjamnya dimana saat itu saksi melihat pelaku keluar dari kamar.

Setelah kejadian pihak keluarga melaporkan kejadian, dan selanjutnya pada Selasa 02 Februari 2021 Pukul 01.00 Wita Unit PPA dan tim anti bandit mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di rumahnya.

Personel kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan berhasil meringkus saat tersangka bersembunyi di bawah ranjang. Dari penangkapan tersebut berhasil disita beberapa barang bukti diantaranya 2 lembar BH korban, 2 Lembar celana dalam korban, 1 lembar celana short korban dan 2 lembar daster milik korban.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, penyidik PPA Polres Gowa menjerat tersangka dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 Milyar," jelas Iptu Mas Jaya. (*vg)
 

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN