SOROTMAKASSAR -- Medan.
Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak berhasil membekuk seorang tersangka pelaku perampokan atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di dalam mobil angkutan umum.
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza, SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip A Purba, SH, MH menjelaskan, identitas tersangka pelaku yang berhasil diamankan adalah Dedi Irma Najara alias Dedi (37), warga Jalan Perjuangan 3, Dusun 4, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Dari tersangka diamankan barang bukti uang senilai Rp 50 ribu, satu kotak handphone merek Oppo, dan satu helai kemeja lengan panjang berwarna hitam garis biru.
Dalam aksinya, Dedi menggunakan senjata tajam untuk mengancam korban. Dan pelaku melakukan perampokan itu di seputaran Terminal Amplas.
"Dedi merupakan satu dari 3 tersangka yang bersama-sama melakukan aksi perampokan di atas mobil angkutan umum," tutur Philip.
Penangkapan tersangka pun dibenarkan Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba yang didampingi Panit Reskrim Ipda Darman Lumbanraja.
“Tersangka ditangkap usai beraksi melakukan curas terhadap korbannya, Ibnu Azaruddin (19), seorang buruh bangunan, warga Jalan Lintasan Lama, Gang Tengah, Patumbak, pada Rabu (06/01/2021) lalu, sekira pukul 15.30 WIB,” ungkap Philip kepada wartawan di Kota Medan, Rabu (20/01/2021).
Begitu mendapat informasi tentang adanya kejadian tersebut, personel Polsek Patumbak dipimpin Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba didampingi Panit Reskrim Ipda Darman Lumbanraja, langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyisiran di seputaran Jalan Sisingamangaraja Medan.
"Alhasil, tersangka Dedi pun berhasil dibekuk," pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip A Purba, SH, MH. (Leodepari)
Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak berhasil membekuk seorang tersangka pelaku perampokan atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di dalam mobil angkutan umum.
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza, SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip A Purba, SH, MH menjelaskan, identitas tersangka pelaku yang berhasil diamankan adalah Dedi Irma Najara alias Dedi (37), warga Jalan Perjuangan 3, Dusun 4, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Dari tersangka diamankan barang bukti uang senilai Rp 50 ribu, satu kotak handphone merek Oppo, dan satu helai kemeja lengan panjang berwarna hitam garis biru.
Dalam aksinya, Dedi menggunakan senjata tajam untuk mengancam korban. Dan pelaku melakukan perampokan itu di seputaran Terminal Amplas.
"Dedi merupakan satu dari 3 tersangka yang bersama-sama melakukan aksi perampokan di atas mobil angkutan umum," tutur Philip.
Penangkapan tersangka pun dibenarkan Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba yang didampingi Panit Reskrim Ipda Darman Lumbanraja.
“Tersangka ditangkap usai beraksi melakukan curas terhadap korbannya, Ibnu Azaruddin (19), seorang buruh bangunan, warga Jalan Lintasan Lama, Gang Tengah, Patumbak, pada Rabu (06/01/2021) lalu, sekira pukul 15.30 WIB,” ungkap Philip kepada wartawan di Kota Medan, Rabu (20/01/2021).
Begitu mendapat informasi tentang adanya kejadian tersebut, personel Polsek Patumbak dipimpin Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba didampingi Panit Reskrim Ipda Darman Lumbanraja, langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyisiran di seputaran Jalan Sisingamangaraja Medan.
"Alhasil, tersangka Dedi pun berhasil dibekuk," pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip A Purba, SH, MH. (Leodepari)