Satnarkoba Polres Selayar Berhasil Ringkus Tiga Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu

 
SOROTMAKASSAR -- Selayar.

Satuan Narkoba Polres Kepulauan Selayar berhasil meringkus 3 (tiga) tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan mengamankan barang buktinya. Para tersangka bersama barang buktinya kini diamankan di Mapolres Kepulauan Selayar Jln RW Monginsidi No.2 Benteng, Selayar.


Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, SIK, MH saat melakukan Press Release di Kantor Polres Kepulauan Selayar, Senin (23/03/2020).

“Ketiga tersangka di gelandang oleh Sat Narkoba pada Minggu (22/03/2020) ditempat yang berbeda,” kata AKBP Temmangnganro Machmud.

Tersangka berinisial SR (33) alamat Desa Parak dan AS (29) alamat Makassar Jln Kemauan 7 No3 Maccini, ditangkap bersama barang buktinya sebanyak 7 sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu.

Sebanyak 7 sachet itu masing-masing terdiri dari 1 sachet besar berisi sabu seberat 9,47 gram, dan 6 sachet kecil berisi sabu seberat 5,50 gram. Kedua tersangka ini ditangkap Satuan Narkoba Polres Selayar di Jalan Poros Pammatata.

Seorang tersangka lagi berinisial HR (26) beralamat Kelurahan  Benteng Selatan,  ditangkap di Lingkungan Bonto–Bonto, Kelurahan Batangmata Sapo,  Kecamatan Bontomatene,  dengan barang bukti satu bungkusan yang terikat isolasi hitam dan didalamnya terdapat 5 sachet plastik bening berisikan shabu seberat 4,74 gram, dan juga ditemukan sebilah badik  yang berada di pinggang tersangka.

Kasat Narkoba Iptu Sukmawati menjelaskan, sebenarnya ada 4 (empat) orang tersangka, namun satunya berhasil melarikan diri. “Tersangka yang melarikan diri ini, kini masih dalam pengejaran Polisi,” ujar Sukmawati.

Kronologis penangkapannya, awalnya tersangka SR mengambil bungkusan berisi narkotika jenis sabu melalui transaksi ATM di Jalan Hertasning dekat perumahan Citraland Makassar dengan cara sistim tempel di dekat ATM, dan emudian SR bersama AS membawanya ke Selayar.

Setelah sampai di Selayar, sebanyak 5 (lima) paket sabu diserahkan ke tersangka HR, dan 7 (tujuh) paket lain yang akan diserahkan kepada pembeli di Selayar.

Kasat Narkoba Iptu Sukmawati menjelaskan, ada 14 Kasus narkoba yang ditangani Polres Kepulauan Selayar pada tahun 2019. Dan tahun 2020 ini dari bulan  Januari sampai Maret,  ada 3 kasus narkoba dan 1 jenis kosmetik. (Ucok Haidir)

 

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN