SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Lelaki Fatjirin alias Padda (19) warga Jln Pampang 1 No.1 yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang parkir, berhasil dibekuk dikediamannya oleh anggota Resmob Polsek Panakukkang, Minggu (16/02/2020) malam sekitar pukul 22.30 Wita.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/54/K/II/2020/Restabes Makassar/Polsek Panakukkang, terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Wisma Benhil Jln Urip Sumoharjo Makassar.
Atas laporan itu, kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Resmob Polsek Panakukkang dipimpin Panit 2 Reskrim, Ipda Fahrul hingga mendapatkan informasi dari informan yang menyebutkan keberadaan pelaku di Jln Pampang 1.
Anggota Resmob Polsek Panakukkang langsung bergerak cepat menuju lokasi kediaman pelaku dan berhasil mengamankannya serta melakukan pengembangan pencarian barang bukti berupa HP yang telah dijual ke seseorang (DPO).
Ketika diinterogasi polisi, Fatjirin mengakui telah melakukan pencurian di Wisma Benhil Jln Urip Sumoharjo Makassar dengan mengambil HP merek Oppo warna coklat dan dompet berisi uang serta surat-surat penting di atas meja saat korban sedang istirahat. (ht/jw)