SOROTMAKASSAR -- Maros.
Eksekusi tanah empang seluas 7.458 m2 di Dusun Lalang Tedong, Desa Ampekale, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Senin (17/2/2020), berjalan aman dan lancar.
Sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Maros membacakan putusan eksekusi mengenai objek grosse risalah lelang hak tanggungan No.5/Pdt.HT/2019 yang terdiri atas sebidang tanah sesuai SHM No.00827 seluas 3.729 m2 dan sebidang tanah sesuai SHM No.00828 seluas 3.729 m2.
Jadi objek seluas 7.458 m2 terbagi dalam dua Sertifikat Hak Milik (SHM) terletak di Dusun Lalang Tedong, Desa Ampekale, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.
Selaku juru sita dari Pengadilan Negeri Maros, masing-masing Sangkala, S.H., Achmad Ujianto, S.H., dan Bachtiar, S.H. Mereka didampingi panitera, Sulaiman, S.H.,M.H.
Perkara yang melatarbelakangi eksekusi ini dimenangkan H.Muh.Asri,A.Ma selaku pemenang lelang atau pemohon eksekusi lelang. Muh Asri dalam kasus ini melawan H.Burhan selaku termohon eksekusi.
Pelaksanaan pembacaan putusan eksekusi disaksikan oleh pemohon dan termohon serta pemerintah setempat dalam hal ini Kasi Trantib Kecamatan Bontoa,Sudirman, Kepala Desa Ampekale, Fuad Latif bersama Kepala Dusun Lalang Tedong, H.Usman.
Tim eksekusi melakukan pengosongan lahan yang disaksikan pihak pemohon, termohon dan pemerintah setempat untuk membongkar rumah empang, memasang patok tanda batas dan papan bicara pada objek eksekusi.
Selesai pengosongan lahan, selanjutnyan dilaksanakan penandatanganan berita acara eksekusi pengosongan. Giat eksekusi yang berakhir pukul 11.15 itu melibatkan jajaran personel Polres Maros dan Polsek Lau yang dipimpin Kapolsek Lau, AKP Sulaeman, S.H. selaku penanggung jawab wilayah bersama Kasat Tanti Polres Maros, Iptu H Agus Kacong dan Paur MIn OPs, Iptu Jabbar.
Binmas Desa Ampekale Polsek Lau diharapkan tetap melakulan monitoring pasca pelaksanaan eksekusi guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diingikan. (mi)