Pengurus dan Anggota Koperasi harus Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
SOROTMAKASSAR -- Sinjai
Seluruh pengurus dan karyawan koperasi yang ada di Kabupaten Sinjai, harus terdaftar pada program Jaminan Sosial di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sesuai Peraturan Bupati Sinjai No.42 tahun 2017 tentang Kewajiban Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, didukung dengan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Wilayah Sulsel, terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.