Penyerahan Penyampaiyan Rekomendasi LKPJ Bupati Toraja Utara 2024

PEDOMANRAKYAT - TORAJA UTARA.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toraja Utara melaksanakan Rapat Paripurna terkait Penyampaian Rekomendasi Terhadap Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2024 Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab Toraja Utara, Selasa (20/5/2025).

Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati ini dilaksanakan berdasarkan tindak lanjut dari Pansus yang telah dibahas dan dimonitoring di lapangan bersama dengan OPD dengan memperhatikan capaian kinerja, pelaksanaan peraturan daerah, dan atau peraturan kepala daerah dalam penyelenggaran pemerintahan.

Wakil Bupati Toraja Utara Andrew B Silambi dalam sambutannya mengatakan bahwa kami ucapkan terima kasih atas catatan dan rekomendasi pada LKPJ Bupati tahun 2024, yang berisikan catatan strategis berupa saran masukan dan atau koreksi terhadap hasil peneyelenggaraan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan daerah kabupaten Toraja Utara selama tahun anggara 2024.

“Seluruh catatan dan rekomendasi tersebut akan menjadi acuan bagi kami pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik pada tahun anggaran berikutnya”, kata Andrew.



“Walaupun masih terdapat berbagai kekurangan diberbagai sektor, maka kedepannya permasalahan tersebut akan kami coba untuk di selesaikan. Untuk itu patut kiranya kita terus membuat komitmen melalui pelaksanaan rencana daerah tahun 2025 - 2026 yang semakin partisipatif dan adaptif terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat dikemudian hari”, ucapnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Toraja Utara Hermin S. Matandung mengatakan Pada perinsipnya rekomendasi DPRD berisikan catatan strategis, masukan, saran dan perbaikan pelaksanaan pembangunan kedepannya agar menjadi lebih baik.

“kami berharap rekomendasi yang disampaikan ini sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan peraturan daerah, peraturan bupati dan atau kebijakan strategis bupati”, kata Hermin.

Kewenangan DPRD dalam memberikan rekomendasi terhadap LKPJ bupati merupakan implementasi dari perinsip chek in balance berupa pengawasan dan keseimbangan yaitu saling besinergi dan melengkapi antara DPRD sebagai representasi rakyat dan bupati sebagai kepala daerah.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Andrew B Silambi, Sekda Salvius Pasang, Asisten satu dan para kepala OPD Toraja Utara. Sementara anggota DPRD yang hadir hanya 19 orang dari 30 orang anggota dewan, (man).

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN