SOROTMAKASSAR - BULUKUMBA.
Seorang pria berinisial MA alias A, warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diamankan tim gabungan Kepolisian Resor Bulukumba setelah menyamar sebagai anggota polisi dan mengaku sebagai wartawan. MA ditangkap di sebuah wisma di pusat kota, dengan sebilah badik terselip di pinggang kirinya.
Insiden ini sempat terekam dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial dan diunggah oleh akun Instagram @trending_makassar.
Dalam rekaman berdurasi singkat itu, terlihat pria bertubuh tegap tersebut digiring aparat tanpa perlawanan ke dalam mobil patroli.
Ia mengenakan pakaian kasual dan membawa sejumlah dokumen yang belakangan diklaim sebagai surat tugas jurnalistik.
"Benar, tim gabungan opsnal telah mengamankan seorang pria asal Gowa karena dilaporkan memasuki salah satu wisma dan membawa senjata tajam jenis badik," kata Kepala Seksi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, saat dikonfirmasi pada Selasa, 7 Mei 2025.
Menurut Marala, saat digeledah petugas mendapati badik terselip di pinggang kiri MA. Dalam interogasi awal, ia mengaku senjata tersebut miliknya.
Selain itu, ia juga memperlihatkan kartu identitas pers dan surat tugas sebagai wartawan. Namun polisi masih menyelidiki keabsahan dokumen tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, menjelaskan, MA sempat mengaku sebagai anggota kepolisian yang sedang melakukan pendataan keamanan di lingkungan wisma. Dengan dalih itu, ia berusaha memasuki sejumlah kamar yang dihuni oleh perempuan.
"Dari keterangan saksi, gerak-geriknya mencurigakan. Ia bersikap kasar dan memaksa. Bahkan sempat menyampaikan maksud ingin berhubungan badan dengan salah satu penghuni," ujar IPTU Ali.
Polisi menduga kuat pelaku menyalahgunakan identitas palsu (kartu pers, red) untuk melakukan tindakan tidak senonoh.
"Selain senjata tajam dan dokumen, kami juga sedang mengumpulkan keterangan tambahan dari para saksi untuk mengungkap motif sebenarnya," kata Ali.
Kini MA mendekam di sel tahanan Polres Bulukumba. Ia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta pasal-pasal lain yang berkaitan dengan perbuatan asusila dan penyalahgunaan identitas, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, menandaskan. (Hdr)