SOROTMAKASAR - TORAJA UTARA.
Pemerintah Daerah (Pemda) Toraja Utara kini melarang aktifitas Ma'palopas atau latihan lari kerbau petarung di setiap jalan raya umum dalam Kota Rantepao.
Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong mengatakan, larangan ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya.
Dedy sapaannya, pun meminta pihak Polisi
terkait untuk menertibkan aturan ini.
"Aktivitas kerbau-kerbau petarung yang lari-lari di jalan raya itu akan kita tertibkan, jangan ada lagi pemilik yang bawa lari-lari kerbau petarung di jalan raya dalam wilayah kota Rantepao," Imbau Bupati Dedy, Rabu (7/5/2025).
Dijelaskan, aktivitas tersebut tak sedikit dikeluhkan oleh warga. Khususnya pengendara dan pejalan kaki.
"Karena sebenarnya bisa berbahaya untuk pejalan kaki dan pengendara sebagai pengguna jalan raya dan kotoran kerbau juga terhambur diatas aspal jalan " ucapnya.
Untuk diketahui, Ma'palopas kerbau petarung ini sering dijumpai di jalan-jalan umum baik di Tana Toraja atau Toraja Utara.
Aktivitas ini dilakukan untuk melatih stamina kerbau sebelum turun bertarung atau dipasilaga (adu kerbau). Waktunya tak menentu. Biasa dilakukan saat pagi, siang, malam dan menjelang pagi hari.(man)