SOROTMAKASSAR -- Pinrang.
Oknum pejabat daerah di Pinrang terancam penjara satu tahun. Oknum pejabat berinisial HM diduga melanggar aturan dengan ikut menyebarkan alat peraga kampanye milik kakak kandungnya yang berstatus calon anggota legislatif (caleg) dari PAN.
Kasus ini ditemukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Pinrang. Pejabat berinisial HM tersebut salah seorang Kepala
Dinas Perindagem Pinrang.
Ketua Bawaslu Pinrang, Ruslan Wadud, SH, MH mengatakan, saat ini ada tiga aparatur sipil negara (ASN) yang tengah diproses karena diduga melakukan pelanggaran pemilu.
"Sudah dilakukan pembahasan pertama oleh tim penegak hukum terpadu (Gakkumdu) dan bersepakat bahwa kasus dugaan adanya indikasi pelanggaran netralitas ASN sudah ditingkatkan ke tahap penyelidikan," kata Ruslan kepada wartawan baru-baru ini.
Ruslan menegaskan, jika terbukti, oknum pejabat tersebut pasti dijatuhi sanksi pelanggaran tindak pidana pemilu. Hukumannya berupa kurungan satu tahun penjara dan denda. HM diketahui membagikan kalender berisi foto Caleg PAN yang juga kakak kandungnya kepada pegawainya dan memasang di dinding setiap ruangan Dinas Perindagem.
Untuk saat ini pihak Gakkumdu telah memanggil beberapa staf dan Kepala Bagian untuk dimintai keterangan.
Irham salah seorang warga Pinrang berharap kepada Gakkumdu agar menghukum seberat-beratnya kepada oknum Kepala OPD yang diduga telah membagikan alat peraga kampanye kepada ASN. Agar nampak hukum ditegakkan dan kedepannya ada efek jera dan pelanggaran bisa di minimalkan. (tn)