Polres Gowa Amankan Enam Pelaku Pengeroyokan di Bakolu Palangga


SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Polres Gowa bergerak cepat dalam menangani kejadian penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan) oleh sekelompok orang di Jln Bakolu Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Kamis (06/06/2019) sekitar pukul 21.00 Wita lalu.


Hal itu dibuktikan melalui keberhasilan petugas dalam mengamankan 6 (enam) orang pelaku dalam aksi penganiayaan secara bersama-sama, yang dialami lelaki Rusli Dg Nyampa (40) warga Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

"Polres Gowa kini mengamankan 6 orang pelaku dalam aksi penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang warga, yang terjadi di Jln Bakolu Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Mereka adalah lelaki HDS (43), RDC (29), MA (57), SRal (31), SDT (32), dan JBR (38)," terang Kasubbag Humas AKP M Tambunan bersama Kasat Reskrim Iptu Muh. Rifai saat menggelar Press Conference, Senin (10/06/2019) sore.

Adapun kronologis kejadian berawal saat terjadi laka lantas di depan pemakaman Jln Bakolu, yang dialami pelaku HDS dengan seorang pengendara mobil, kemudian saat itu juga HDS dianiaya oleh warga, sehingga membuatnya memanggil massa, yang tak lain adalah keluarganya sekitar 20 orang untuk mencari pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

"Karena tidak menemukan pelaku, akhirnya HDS bersama pelaku lainnya mendatangi rumah korban, yakni Rusli Dg Nyampa yang bertempat tinggal di sekitar TKP, dan langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama," kata Kasubbag Humas Polres Gowa.

Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan petugas, diantaranya 8 (delapan) unit sepeda motor yang digunakan para pelaku dalam melakukan aksinya.

Kasubbag Humas Polres Gowa pun mengimbau kepada seluruh masyarakat setempat, untuk tidak melakukan aksi balasan. 

"Polres Gowa berkomitmen untuk menindak tegas aksi premanisme oleh sekelompok orang yang ingin main hakim sendiri dengan melibatkan sekelompok massa," jelasnya.

Adapun para pelaku ini dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

"Para pelaku agar segera menyerahkan diri. Negara kita adalah negara hukum, maka selesaikan dengan hukum, bukan dengan premanisme," tegas AKP M Tambunan. (*rm)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN