Bentrokan Pecah di Makassar, Eksekusi Showroom Disambut Batu dan Petasan

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.

Eksekusi lahan showroom Mazda di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 28 April 2025, berlangsung di bawah bayang-bayang bentrokan.

Ribuan massa yang menolak pengosongan menghadang aparat dengan lemparan batu, ban terbakar, hingga tembakan petasan. Polisi yang mengantisipasi perlawanan itu mengerahkan hampir seribu personel gabungan.

Sejak pagi, ketegangan di depan showroom terlihat mengental. Puluhan ban bekas dibakar di tengah jalan. Asap hitam membubung tinggi, mengaburkan pandangan di kawasan sibuk itu. Ketika aparat mulai bergerak mendekat, hujan batu dan letusan petasan menyambut mereka.

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Darwis, Kepala Bagian Operasional Polrestabes Makassar, mengatakan pihaknya sudah memperkirakan adanya resistensi dari penghuni showroom.

"Berdasarkan analisa kami, akan ada perlawanan. Karena itu kekuatan personel ditambah," ujar Darwis di lokasi.

Sebanyak 900 personel dikerahkan, terdiri dari anggota Polrestabes Makassar dan Polda Sulawesi Selatan. Mereka membentuk barikade berlapis, lengkap dengan kendaraan taktis dan meriam air. Meski sempat mundur beberapa kali, polisi secara bertahap berhasil memukul mundur massa.

Eksekusi sendiri molor beberapa jam dari jadwal semula. Namun, Darwis memastikan proses tetap berjalan sesuai rencana.

"Alhamdulillah, walaupun sedikit lebih lama, semua berjalan dengan aman," katanya.

Dalam rekaman video yang beredar, terlihat sejumlah demonstran melontarkan batu dan menembakkan petasan ke arah polisi.

Aparat membalas dengan tembakan gas air mata dan semprotan water cannon. Hingga sore hari, kawasan di sekitar showroom masih dijaga ketat untuk mengantisipasi kericuhan lanjutan.

Perseteruan atas lahan showroom ini telah berlangsung hampir tiga dekade. Sengketa bermula sejak 1996, dan baru mencapai titik akhir setelah serangkaian putusan hukum yang berpihak pada Edy Aliman, pihak yang menggugat.

"Alhamdulillah, setelah hampir 30 tahun, akhirnya kami bisa melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap," kata H. Ulil Amri, penasihat hukum Edy Aliman.

Ulil menjelaskan, status kepemilikan lahan seluas 3.825 meter persegi itu telah diperkuat oleh putusan bertingkat, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali. "Tidak ada lagi alasan hukum untuk menghalangi," ujarnya.

Namun di lapangan, eksekusi ini tetap menuai penolakan. Ichsanullah, Ketua Tim Kuasa Hukum Ricky Tandiawan, menuturkan, pihak yang selama ini menempati showroom itu, menilai eksekusi tersebut melanggar kesepakatan bersama yang dibuat di Jakarta pada 12 Agustus 2024. Kesepakatan itu, kata dia, diteken di hadapan pejabat tinggi Bareskrim Polri.

"Karena sudah ada kesepakatan sah, maka keputusan pengadilan itu seharusnya tidak lagi dapat dieksekusi," ujar Ichsanullah.

Polemik antara Edy Aliman dan Ricky Tandiawan sepertinya belum akan berakhir meski palu hukum sudah diketok. Di lapangan, ketegangan masih menggantung, meninggalkan bara dalam abu. (Hdr)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN