Ganti Rugi Lahan Middle Ring Road Rp640 Juta Disorot, Warga Gandeng Pengacara Siapkan Langkah Pidana & Perdata

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.

Kasus pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Jalan dan Jembatan Middle Ring Road Kota Makassar kembali menuai polemik. Tiga orang warga yang memegang dokumen Akta Jual Beli (AJB)—masing-masing Mustari, S.IP, Mulfian Adya Zulqadri, dan Mulyanita Ariatma—melalui kuasa hukum mereka dari Kantor Hukum Ratna Kahali, SH dan Rekan, mendesak transparansi penyelesaian hak ganti rugi atas tiga bidang tanah seluas total 401 meter persegi.

Berdasarkan dokumen daftar rekaman pembayaran, total nilai ganti kerugian berdasarkan hasil appraisal untuk ketiga bidang tanah tersebut mencapai Rp640.305.000, dengan rincian:

* Mustari, S.IP (Luas 165 m²): Rp240.425.000 (tercatat belum dibayar karena kendala identifikasi persil).

* Mulfian Adya Zulqadri (Luas terdampak 87 m²): Rp182.769.000.

* Mulyanita Ariatma (Luas terdampak 149 m²): Rp217.111.000.

Langkah Hukum dan Desakan Penyelidikan

Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Ratna Kahali, SH dan Muhammad Sirul Haq, SH menilai ada banyak ketidakjelasan administratif, mulai dari pencocokan peta bidang ATR/BPN, daftar nominatif, hingga status riil pencairan anggaran.

Sejumlah langkah hukum strategis yang disiapkan meliputi:

* Lanjutan Proses Hukum di Kepolisian: Kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan Mustari sejak Oktober 2023 (nomor LP/B/931/X/2023/SPKT/POLDA SULSEL) saat ini tengah berjalan dan dalam tahap perkembangan penyelidikan per Mei 2026.

* Pengaduan Dugaan Korupsi: Tim hukum bersiap melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pengadaan tanah ini kepada KPK, Kejaksaan Tinggi Sulsel, dan Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk mengaudit aliran dana serta dokumen appraisal.

* Sengketa Informasi & Gugatan Perdata: Mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik kepada instansi terkait (Kementerian PU, BPN, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulsel, hingga Pengadilan Negeri Makassar) serta mempertimbangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Para pemegang AJB menegaskan bahwa langkah ini ditempuh bukan sekadar memperjuangkan nominal uang, melainkan menuntut kepastian hukum dan keadilan atas hak tanah warga dalam proyek kepentingan umum. Hingga berita ini diturunkan, pihak instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi. (*)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSI | DISCLAIMER | IKLAN