Sebanyak 4.685 Lembar Arsip dari Dua Kekaraengan di Kabupaten Maros Telah Selesai Dipreservasi

 

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mengadakan kegiatan preservasi arsip Keraton Nusantara di Kekaraengan Turikale dan Kekaraengan Murusu Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Preservasi Arsip ini berlangsung mulai tanggal 13 hingga 17 Mei 2024. Sebanyak 4.685 lembar arsip dari dua kekaraengan di Kabupaten Maros telah selesai dipreservasi. Preservasi arsip itu sendiri meliputi risk assessment, restorasi, digitalisasi dan penataan.

Untuk Kekaraengan Turikale sendiri Risk Assessment sebanyak 537 lembar naskah, restorasi 537 lembar, digitalisasi sebanyak 431 dan penataan sebanyak 534 arsip, jadi total keseluruhan sebanyak 2.039 arsip.

Sedangkan untuk Kekaraengan Marusu untuk risk assessment sebanyak 651 lembar, restorasi 651 lembar, digitalisasi 693 lembar, penataan 651 lembar, total 2.646 lembar arsip.

Hal ini terungkap dalam pertemuan Preservasi Arsip di Aula Gedung Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (16/5/2024).

Acara yang dihadiri oleh Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN) menghadirkan para Karaeng dan raja dari Sulawesi Selatan. Selain Karaeng Turikale dan Karaeng Marusu, hadir pula Opu Cenning dari Kedatuan Luwu, Datu Sawitto, Datu Sidenreng, Karaeng Binamu, Karaeng Bangkala, Karaeng Arung Keke, Karaeng Gantarang Gowa, perwakilan Datu Soppeng dan segenap pengurus FSKN.

Hadir dalam penutupan Preservasi Arsip Kekaraengan Turikale dan Marusu adalah Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan Asriadi Sulaeman, Kabid Kearsipan DPK Sulsel Dr Basri, Koordinator Arsiparis Sulsel Irzal Natsir dan para tim Preservasi Arsip dari ANRI yaitu, Taufik Nurhuda, Seno Utomo, Erna, Anwar dan Dita.

Direktur Preservasi Arsip ANRI Agus Susanto dalam keterangannya kepada media menyampaikan, tujuan preservasi arsip adalah untuk perlindungan dan perawatan arsip. sehingga arsip dapat disimpan dan dimanfaatkan dalam jangka waktu lama.

"Preservasi ini dapat menjaga arsip dari 5 tahun menjadi 100 tahun tentu preservasi arsip ini mencangkup aspek yang luas, mulai dari memperbaiki, mencegah, serta memperlambat kerusakan, artinya preservasi merupakan kegiatan mempertahankan kondisi suatu objek agar terhindar dari kerusakan faktor fisika, kimia, biologi, serta dapat menjaga kelestariannya," ungkapnya.

Agus juga menjelaskan, saat ini untuk Sulsel baru Kekaraengan Turikale dan Marusu yang selesai dipreservasi, namun ada juga yang nantinya dipreservasi seperti dari kedatuan Luwu yang akan diagendakan kemudian.

"Tentu saat ini saya mengimbau para Karaeng atau bangsawan yang ada di Sulsel agar sementara waktu menyimpan dulu arsipnya, dan kemudian akan kami preservasi kembali hingga seluruh kerajaan di Nusantara kita selesaikan untuk dipreservasi," tutupnya.

Sementara itu Ketua Umum Forum Silaturahmi Keraton Nusantara yang juga Karaeng Turikale VIII Yang Mulia (YM) Brigjen Pol (P) Dr H A.A Mapparessa menyampaikan apresiasinya kepada ANRI yang telah melakukan preservasi arsip.

Dirinya berharap agar para Karaeng dan Datu dan raja yang ada di Sulawesi Selatan dapat melakukan preservasi arsip agar arsip-arsip tersebut dapat selamat dan juga awet sehingga kita dapat mewariskan kepada anak cucu kita.

"Karena kita di Sulsel ini adalah satu pohon yang sama dan merupakan kerabat yang sama, untuk itu saya mengimbau agar setiap Kekaraengan ataupun kedatuan dapat melakukan preservasi arsip untuk merawat peradaban Nusantara," pungkasnya.

Pada preservasi arsip ini, dilakukan penandatanganan berita acara serta penyerahan box preservasi arsip oleh ANRI dan pihak Kekaraengan Turikale dan Marusu. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN