SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 362 Tahun 2019, ada seluas 91,33 ribu hektare kawasan hutan yang berubah peruntukan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
Kawasan hutan terluas berasal dari hutan lindung mencapai 45,7 ribu hektare dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 23,6 ribu hektare. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc pun telah menyetujui perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. H. Andi Parenrengi, MP mengungkapkan, dari Hutan Produksi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 13,7 ribu hektare, Hutan Produksi Konversi (HPK) menjadi APL 6,564 ribu hektare dan dari Konservasi Alam (KSA) menjadi APL seluas 1,645 ribu hektare.
Sementara yang berubah fungsi ada seluas 84,032 ribu hektare, terluas perubahan kawasan hutan konservasi menjadi hutan lindung seluas 24,6 ribu hektare, dari hutan lindung menjadi hutan produksi seluas 20 ribu hektare, serta dari hutan lindung menjadi hutan produksi terbatas, 18,295 ribu hektare.
"Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan telah mengajukan permohonan perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas, 203,836 ribu hektare," terang Kadishut Sulsel, di ruang kerjanya, Jum'at (22/07/2022).
"Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), seluas kurang lebih 494.846 hektare, Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP), seluas sekitar 124.024 hektare dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) seluas 22.976 hektare," tutup Ir H. A. Parenrengi. (Hdr)