Instansi Pendidikan
SOROTMAKASSAR - MALANG.
Maraknya kasus kekerasan seksual di instansi pendidikan, DPC GMNL Malang mengadakan kajian terbuka dan siap mengawal Implementasi Peraturan Pencegahan Kekerasan Seksual sampai ke akar rumput.
Belakangan sedang ramai pemberitaan terjadinya kekerasan seksual di instansi pendidikan yang ada di Jawa Timur. Berbagai kejadian tersebut dilatarbelakangi oleh motif yang berbeda-beda, mulai dari dalih relasi orang tua dengan anak sampai yang paling membuat naik darah adalah penyalahgunaan relasi kuasa.
Lebih parahnya situasi ini tidak didukung oleh implementasi regulasi pencegahan kekerasan seksual di instansi-instansi pendidikan tersebut. Hal ini kemudian menjadi salah satu celah bagi para predator seksual untuk melancarkan aksinya. Kejadian ini semakin diperparah dengan fakta bahwa di beberapa kasus, penyalahgunaan relasi kuasa seringkali menjadi motif paling sering digunakan.
Instansi pendidikan yang idealnya diharapkan menjadi ruang aman dan kondusif bagi semua orang untuk menimba ilmu, justru akhir-akhir ini menunjukkan wajah baru sebagai sarang bagi predator seksual. Tentunya ini haruslah menjadi perhatian kritis bagi semua elemen masyarakat agar kejadian serupa tidak lagi terjadi dan mengancam generasi muda dalam menimba ilmu.
DPC GMNL Malang menaruh perhatian serta kepekaan terhadap hak-hak anak dan hak perempuan dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis utamanya dalam instansi pendidikan yang notabene merupakan tempat yang diharapkan bisa menjadi ruang aman dan nyaman untuk belajar agar bisa terbebas dari predator seksual.
Maka melalui hasil kajian internal dan diskusi terbuka yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang GMNL Malang pada Jumat, 15 Juli 2022, melahirkan beberapa poin penting.
Donny Maulana, selaku Ketua DPC GMNL Malang mengutarakan, pelaku kekerasan seksual utamanya yang melancarkan aksinya di ruang-ruang akademik haruslah dihukum secara proporsional sesuai dengan aturan perundang-undangan. Hal ini penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku tersebut.
Lebih lanjut ia mengutarakan, implementasi regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual harus bisa menjadi perhatian bersama semua lembaga pendidikan untuk mencegah kasus yang serupa terjadi lagi.
Kabid Pergerakan Sarinah GMNL Malang menambahkan, GMNL Malang sangat mengecam adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan akademik. Terlebih Malang hari ini menjadi salah satu kota pendidikan.
Jangan sampai kasus serupa terjadi di Kota Malang tercinta ini. Maka dari itu ia menambahkan, semua elemen masyarakat harus berkomitmen untuk mengawal isu kekerasan seksual ini di semua lini, serta mengawal implementasi peraturan pencegahan dan penanganan seksual sampai di akar rumput. (*)