Polres Gowa Ungkap Dugaan Penyelewengan Penyaluran Bansos BPNT

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Jajaran Polres Gowa mengungkap dugaan penyelewengan penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) yang terjadi di Dusun Bonto Biraeng, Desa Panakukkang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kasubbag Humas AKP M Tambunan didampingi Kasat Binmas AKP Robert Naro bersama Kanit Tipikor Ipda Makmur saat menggelar Press Conference di depan Posko Satgas Bansos, Sabtu (16/02/2019) siang.

Pengungkapan ini berawal dari temuan Kapolsek Pallangga AKP Sainal Azis saat melakukan patroli di lapangan, yang mendapati kerumunan warga di rumah Kepala Dusun, yang menemukan adanya karung beras serta telur yang sudah dipaket, pada Kamis (07/02/2019) lalu.

Diketahui, paket bantuan berupa beras dan telur itu dibawa oleh perempuan YA yang saat itu hendak diberikan kepada 50 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Perempuan YA diketahui bukan pendamping BPNT, melainkan seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Panakukang, dimana pendamping untuk BPNT dan PKH adalah orang yang berbeda,” tutur AKP M Tambunan.

Lebih lanjut, perempuan YA diketahui menyiapkan paket berupa beras dan telur tersebut dari toko milik suaminya lelaki Kamran di Desa Pallangga, dimana seharusnya pengambilan beras dan telur harus melalui E-Warong yang ditunjuk pemerintah dan tidak boleh dipaket jika belum ada permintaan dari KPM.

Kasubbag Humas mengatakan, pihak penyidik masih terus menggali keterangan, yang mana saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang yang meliputi KPM, perempuan YA dan suaminya, bahkan Kepala Dinas Pemkab Gowa, serta mengamankan 10 karung beras dan 10 paket telur yang berjumlah 50 butir.

Adapun dugaan penyelewengan ini didasarkan pada Buku Juknis Mekanisme Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai yang disusun berdasarkan Peraturan Dirjen Penanganan Fakir Miskin No : 06/4/PER/HJ.01/08/2018.

Ditempat terpisah, Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, SIK, MSi menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas hukum kepada oknum-oknum yang melakukan penyelewengan bansos dalam bentuk apapun.

“Warga KPM tidak dapat dikoordinir oleh pihak manapun untuk mencairkan BPNT di E-Warong, termasuk pendamping. Untuk itu, bagi warga yang mengetahui informasi tentang penyelewengan penyaluran bansos agar dapat melaporkan ke Posko Satgas Bansos Polres Gowa,” tambah Shinto. (*vnw)
 

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN