SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menegakkan Peratudan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini tertuang dalam kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang merupakan program DPRD Sulsel, di Jalan Sunu 1A Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sabtu (11/07/2020).
Dalam kegiatan ini hadir anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, periode 2019-2024, Sri Rahmi, SAP, MAD, MKP. Narasumber lain yakni Rusdin Tompo dan Susi Smita Patisahusiwa. Turut hadir, Lurah Suangga, Aharuddin, SSos, Ketua RT 2/RW 3, Asdar Darwis, dan beberapa tokoh masyarakat setempat.

Sri Rahmi menyampaikan, bersamaan dengan kegiatan ini, sebanyak 85 anggota DPRD turun ke daerah pemilihan (dapil) mereka untuk menyosialisasikan produk hukum daerah. Katanya, sosialisasi ini bagian dari tanggung jawabnya sebagai anggota dewan agar Perda yang dihasilkan DPRD dan pemprov diketahui masyarakat.
"Sosialisasi ini agar masyarakat tahu bahwa ada aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok. Jangan sampai begitu diberi sanksi, masyarakat kaget karena belum tahu ada aturannya," jelasnya.
Ditambahkan, dirinya dan anggota dewan lainnya melakukan sosialiaasi agar masyarakat tergerak berperan serta. Menurutnya, Masyarakat mesti jadi mata dan telinga, dalam hal implementasi dan pengawasan, supaya bisa diketahui sejauh mana efektif Perda ini. Termasuk melihat, apakah masih banyak yang melanggar atau semakin dipatuhi.
Sri Rahmi memberi apresiasi kepada Pemkot Makassar karena mendorong hadirnya lorong bebas rokok di setiap kelurahan.
Susi Smita, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang pernah duduk di parlemen, mengajak warga untuk tidak ragu menegur orang yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Menurutnya, sikap tegas dengan menegur para perokok yang merokok di sembarang tempat itu merupakan bagian dari peran serta masyarakat. Peran lain, pula juga dimulai dari rumah dan lingkungan tempat tinggal.
"Kalau kita tenang-tenang saja sementara ada orang merokok di situ maka kita membiarkan diri kita menghirup asap rokok yang penuh racun berbahaya. Padahal, sebagai perokok pasif, kitalah yang paling rentan terserang penyakit akibat asap rokok," paparnya.
Sementara Rusdin Tompo, aktivis perlindungan anak yang merupakan alumni Fakultas Hukum Unhas, menjelaskan, aspek hukum kehadiran sebuah regulasi. Katanya, ada fiksi hukum yang mengasumsikan, semua warga negara mengetahui suatu peraturan begitu peraturan itu dicatat di lembaran negara kalau dalam bentuk undang-undang atau dicatat di lembaran daerah kalau itu berupa perda.
"Jadi sosialisasi Perda ini bermaksud agar jelas dan terang bagi warga mengetahui apa saja yang diatur dalam Perda KTR itu dengan cara sederhana," terangnya.
Kehadiran Perda KTR itu, lanjutnya, untuk mengubah dan mengatur perilaku masyarakat agar tidak boleh perokok pada beberapa area atau kawasan. Yakni, pada fasilitas layanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, rumah ibadah, fasilitas olah raga tertutup, angkutan umum, tempat kerja serta fasilitas umum lainnya, seperti bandara dan terminal.
"Kehadiran Perda KTR, akan memberikan kemanfaatan bagi orang banyak, sekakigus menghadirkan keadilan bagi mereka yang selama ini kurang terlindungi akibat paparan asap rokok. Jika Perda ditegakkan dengan menjatuhkan sanksi bagi setiap pelanggar maka akan memberikan kepastian hukum bagi semua orang. Dimana, sifat dari hukum itu mengatur dan memaksa," imbuhnya.
Kegiatan ini dilakukan dalam situasi kenormalan baru sehingga harus sesuai protokol kesehatan. Sehingga kegiatan dilakukan sebanyak 4 sesi di mana pada setiap sesi hanya diikuti 35 orang, dan mereka patuh menjaga jarak sesuai imbauan pemerintah. Setiap orang yang hadir, juga harus memastikan diri dalam keadaan sehat dengan menggunakan masker selama kegiatan berlangsung. (rk)







