Dialog Keummatan MUI Makassar : Hewan Qurban Tidak Dilakukan Rapid Test

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar menyepakati jika hewan kurban yang akan disembelih di hari raya Idul Qurban dan hari-hari tasyrik nanti tidak dapat ditukar dengan beras atau kebutuhan pokok lainnya.

Syariat Islam sudah jelas memberi petunjuk kalau ibadah kurban itu dianggap syah dan sesuai rukunnya hanya dengan menyembelih hewan yang juga sudah disyariatkan, yaitu seekor sapi, kerbau, onta, kibas atau kambing.

Sementara Bagoes D, S.Pt mewakili Kadis Peternakan dan Pertanian Kota Makassar menegaskan, hewan qurban tidak dilakukan rapid test karena hanya manusia yang perlu dirapid test.

Namun aturan yang dikeluarkan pemerintah meliputi kesehatan hewan dan protokoler kesehatan saat mempersiapkan hewan dan melakukan penyembelihan maupun sesudahnya.

Kesepakatan para ulama yang tergabung dalam MUI Kota Makassar tersebut mencuat setelah terjadi diskusi alot antara sesama narasumber dan peserta dialog keummatan bertema “Problematika Pelaksanaan Ibadah Qurban pada Masa Pandemi Covid-19”.

Dialog keummatan ini berlangsung Sabtu (04/07/2020) di Hotel Agraha Jalan Andalas, Kota Makassar, dengan menghadirkan narasumber Prof. Dr. H. Jalaluddin Rahman, MA dengan judul makalah Ibadah Qurban : Mungkinkan Dibarui ? (Sebuah catatan kecil)”.

Kemudian nara sumber lainnya yakni, Dr. H. Yusri Arsyad, Lc, MA (Ibadah Qurban Menurut Ajaran Islam), dan Bagoes D, S.Pt mewakili Kadis Peternakan dan Pertanian Kota Makassar (Kebijakan Pemerintah Kota Makassar tentang Hewan Qurban di Masa Pandemi Covid-19).

Dalam dialog keummatan yang dipandu moderator Dr. H. Shaifullah Rusmin, Lc, M.Th.I, Prof. Dr. Jalaluddin Rahman menguraikan bahwa ibadah qurban merupakan ibadah tertua di bumi sejak dua putra Nabi Adam As saat berselisih diperintahkan untuk berkurban.

Selanjutnya Nabi Ibrahim diperintahkan menyembelih putra kesayangannya Ismail yang kemudian diganti oleh Allah SWT dengan hewan sembelihan yang besar dan gemuk, hingga tiba kepada Rasulullah Muhammad SAW diperintahkan menyembelih hewan kurban yang terbaik pada setiap tahun di hari Idul Adha dan tiga hari selanjutnya yang sampai sekarang tidak pernah terputus.

Terkait dengan suasana pandemi Covid-19, guru besar Pasca Sarjana UIN Alauddin menawarkan pemikiran jika sekiranya ibadah qurban itu merupakan ibadah yang bernilai sosial yang dalam Islam dikenal dengan istilah “ghairu mahdhah” maka terbuka peluang untuk diperbaharui, terutama jika dikaitkan dengan kondisi masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan di dalam memenuhi kehidupan pokoknya akibat wabah corona yang sudah cukup lama menimpa manusia saat ini.

 

Perbaharuan yang dimaksud Jalaluddin adalah penyembelihan hewan qurban dapat diganti dengan bahan makanan pokok, semisal beras atau gandum, seharga hewan sembelihan untuk dibagikan kepada warga yang membutuhkan, terutama di pemukiman mahasiswa yang lebih butuh beras daripada daging.

“Ibadah qurban ini tampaknya dapat digolongkan sebagai ibadah ghairu mahdhdah yang tidak semata-mata berhubungan dengan Allah tapi lebih dari itu ada unsur sosialnya yaitu unsur kepedulian dan berbagi kepada sesama,” ungkap Prof. Jalaluddin.

Hanya saja Prof. Jalaluddin mengakui, kalau secara pribadi tahun ini dia tetap menyembelih hewan qurbannya karena situasi masih belum memungkinkan.

Dr. H. Yusri Muhammad Arsyad, Lc, MA yang tampil di giliran kedua sekaligus menanggapi pendapat Prof. Jalauddin, mengemukakan bahwa ibadah qurban itu tidak boleh lagi diutak-atik berdasarkan akal pikiran semata, karena sudah sangat jelas disebutkan dalam Al Qur’an, hadis Nabi, dan bahkan dalam kitab-kitab ulama mazhab termasyhur yang sudah dikenal kedalaman ilmunya.

Ibadah qurban merupakan ibadah mahdhah yang sudah ditentukan syarat syah dan rukun-rukunnya. Sudah ditentukan waktu dan harus punya niat berkurban dengan menyembelih seekor hewan.

“Kalau berkurban selain hewan yang sudah disyariatkan, apalagi ditukar beras atau bahan pokok lainnya maka itu bukan namanya qurban tapi hanya sedekah,” tegasnya sembari mengurai hikmah disyariatkan qurban adalah sebagai bentuk kesyukuran kepada Allah SWT atas nikmatNya yang melimpah kepada kita, bahwa betapa besarnya arti kehidupan serta keberadaan kita dari tahun ke tahun.

“Disamping itu yang tak kalah utamanya adalah menghapus dosa-dosa pelanggaran dan penyempurna ibadah yang diwajibkan serta memperluas hubungan kekeluargaan diantara ummat, sehingga tidak diperkenankan berqurban dengan cara menghargakan dengan uang,” ungkapnya.

Besarnya perhatian peserta dialog keummatan terhadap tema yang memang sangat aktual menjelang hari raya Id di tengah suasana pandemi Covid-19 terlihat saat dibuka babak tanggapan dari peserta yang sebahagian besar dari kalangan ulama senior dan guru besar.

Sekretaris MUI Makassar H. Masykur Yusuf, S.Sg, M.Ag yang minta diberi kesempatan pertama menyikapi pemikiran Prof. Jalaluddin bahwa karena wacana itu sebatas pemikiran maka tidak perlu direspon berlebihan dan memaksakan untuk dilakukan.

Dosen UIM Makassar itu mengakui, bahwa gurunya itu sendiri sekalipun memiliki pemikiran kalau ibadah qurban bisa diuangkan seperti zakat namun dalam prakteknya tahun ini Prof. Jalaluddin juga tetap menyembelih hewan qurbannya, sehingga untuk mendapatkan kemuliaan bulan Dzulhijjah sebagaimana diperintahkan agama maka sebaiknya yang kita lakukan adalah tetap berqurban dengan menyembelih hewan sekaligus memperbanyak sedekah kepada orang-orang yang sangat membutuhkan bantuan. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN