Dibebani Sumbangan Rp 1 Juta, Siswa-Siswi SMK Negeri 4 Makale Demo Sekolahnya


SOROTMAKASAR -- Tana Toraja.

Ratusan siswa-siswi SMK Negeri 4 Tana Toraja melakukan demo memprotes pimpinan sekolah atas kebijakan melakukan pungutan sumbangan Rp 1 juta buat setiap siswa yang baru lolos masuk mendaftar di SMK Negeri 4 Tana Toraja. Selain itu para siswa-siswi juga masih dikenakan yuran bulanan sebesar Rp 80.000.

Informasi didapatkan di lokasi unjuk rasa yang dilakukan para siswa-siswi SMK Negeri 4 Tana Toraja, aksi tersebut disebabkan oleh rasa ketidakadilan dan menimbulkan keberatan atas hasil rapat komite sekolah yang menentukan besaran nominal sumbangan yang harus dibayar oleh siswa per bulan, yaitu sebesar Rp.80.000, dan Rp 1.000.000 bagi siswa yang baru masuk.

Demo para siswa-siswi ini dilakukan di halaman SMK Negeri 4 Tana Toraja, Kecamatan Makale Selatan, Kabupaten Tana Toraja. Aksi demo tesebut mendapat pengawalan dari personil kepolisian Polsek Makale yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Yacob Parinding bersama personilnya, Rabu (07/08/2019).

Kapolsek Makale Yakob Parinding mengimbau kepada para siswa-siswi yang melakukan demo agar tetap mengikuti proses belajar mengajar dan tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan orang lain maupun diri sendiri, serta aspirasi para siswa-siswi tetap akan ditampung oleh pihak sekolah untuk dijadikan bahan evaluasi nantinya.

"Serahkan permasalahan ini kepada pihak sekolah dan pihak komite sekolah serta orang tua siswa-siswi, untuk membicarakan kembali dan mencari solusi yang terbaik guna menyikapi aspirasi protes atas 'sumbangan' yang dibebankan kepada orang tua siswa-siswi SMK Negeri 4 Tana Toraja," ucapnya.

Aksi protes itu disaksikan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja serta Danramil Makale yang mendengarkan langsung keberatan para siswa-siswi yang disampaikan di halaman SMK Negeri 4 Tana Toraja. 

Sementara itu, Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Tana Toraja, Kompol Jacob Lobo, SH, MH memberikan tanggapannya terkait unjuk rasa ini yangpada dasarnya semua pungutan yang dilakukan di sekolah dalam bentuk apapun itu tidak dibenarkan, kecuali ada kesepakatan dari orang tua siswa-siswi melalui komite sekolah.

"Perlu diketahui, ada perbedaan yang jelas antara sumbangan dan pungutan, jika pengumpulan dana yang dilakukan dengan cara memberikan batasan nominal besaran dana yang wajib disetor oleh orang tua siswa maka itu adalah pungli," jelas Jacob Lobo.

Lanjutnya, jika pengumpulan dana yang dilakukan itu tidak bersifat menetapkan batasan atau besaran nominal yang  sifatnya sukarela maka itu di kategorikan sumbangan.

Semua sudah ada aturannya, pihak sekolah, komite dan orang tua siswa-siswi dapat mengacu dari Permendikbud No.75 Tahun 2016 untuk sebagai dasar dilakukannya pengumpulan dana dari orang tua siswa-siswi melalui komite sekolah.
(eman)
 

Top Hit

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN