Curi HP, Pelaku Dibekuk Di Rumahnya

SOROTMAKASSAR -- Palopo.

Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo membekuk pencuri telepon seluler (handphone) di Perumahan Graha Permai, Kelurahan Murante, Kecamatan Mungkajang.

Pelaku MH (25) dibekuk di rumahnya sekitar pukul 23.00 Wita, Minggu (12/01/2020), atas laporan korban, Hartati, pemilik Counter Handhpone di Jl. Tandipau, Kelurahan Tomarundung, Kecamatan Wara Barat.

"Dari hasil penyelidikan TKP, keterangan korban dan para saksi, pelaku berhasil kita amankan. Pelaku pun mengakui perbuatannya," ujar Kasat Reskrim AKP. Ardy Yusuf kepada media ini, Senin (13/01/2020) pagi.

Akibatnya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian."Ancamannya, tujuh tahun kurungan penjara," tambahnya.

Guna proses hukum, pelaku dan barang bukti satu hnit Handphone merk Vivo warna hitam diamankan di Mapolres Palopo. (syahrir)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN