Penyidik Limpahkan Tersangka Narkotika ke Kejari Lutra

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Penyidik Satres Narkoba(Kanit 1) Polres Luwu Utara (Lutra) melimpahkan berkas perkara barang bukti(tahap 2) dan penyerahan tersangka penyalagunaan narkotika jenis shabu-shabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lutra, Kamis (09/01/2020).

Selain penyerahan tersangka Basmin alias Hafis bin Abd Muis yang kini tahanan Kejari Lutra, juga diserahkan barang bukti tahap dua.

Hal ini disampaikan Kanit satu Satres Narkoba Polres Lutra Aiptu Syahiruddin melalui Kasubag Humas Iptu Muh. Latief pada media ini, bahwa penyerahan tahap II(dua) ini dilakukan setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap.
 
Tersangka akan dijerat hukumanketiga Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yustus)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN