Jelang Natal, Polres Gowa Berhasil Ringkus Dua Pelaku Narkoba dan Sita 848.58 Gram Sabu


SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Menjelang Natal 2019, dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial FM alias Zaenal (30) warga Gowa dan seorang warga Makassar berinisial IL (25) berhasil diringkus personil Polres Gowa di dua tempat yang berbeda.

Penangkapan berawal dari informasi warga masyarakat tentang aktivitas transaksi penjualan narkoba di rumah lelaki FM alias Zaenal.

Setelah dilakukan penyelidikan kemudian pada Selasa (24/12 2019) pukul 04.30 wita dilanjutkan dengan penangkapan dan penggeledahan dirumah pelaku FM alias Zaenal dan ditemukan sabu seberat 18.20 gram serta beberapa barang bukti lainnya.

Hasil interogasi kemudian menunjuk salah satu rekannya yang berada di Makassar berinisial lelaki IL (25).

Anggota bergerak membawa pelaku FM alias Zaenal ke Jl Teuku Umar Makassar untuk penunjukan lokasi dan kemudian berhasil mengamankan lelaki IL.

Pasca penangkapan terhadap IL kembali dilakukan penggeledahan dirumah pelaku
di lorong Kubota Makassar dan ditemukan sabu seberat 730 gram.

"Hasil interogasi diketahui sabu yang dimilikinya didapatkan dari seseorang di Kalimantan kemudian setelah berkomunikasi lewat HP selanjutnya pelaku IL menemui jaringan di Batu Licin Kalimantan Selatan kemudian berhasil membawa Sabu seberat 1 kg ke Makassar menggunakan kapal fery," ungkap Kapolres Gowa saat Konferensi Pers dihadapan awak media.

Pelaku juga mengakui bahwa sabu dijual kepada para ASN dan pekerja salon kemudian pelaku akan mendapatkan upah Rp 40 juta jika sabu seberat 1 kg dapat terjual.

Tidak sampai disitu selanjutnya  dilakukan pengembangan di Jl Veteran Selatan Makassar untuk mengetahui jaringan yang ada di Makassar namun pelaku melakukan perlawanan ingin merampas senjata petugas sehingga dilakukan tindakan tegas.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Gowa AKBP Boy Samola saat dikonfirmasi atas kasus tersebut mengatakan, kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengetahui jaringan lainnya dan Polres Gowa akan tegas terhadap setiap pelaku kejahatan, baik kejahatan jalanan maupun penyalahgunaan narkoba di Gowa. (*dion)
 

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN