Di Dusun Cini Ayo, Satnarkoba Polres Gowa Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika


SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Satuan Narkoba Polres Gowa kembali mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa pada Minggu (15/12/2019) dinihari sekitar pukul 00.30 Wita bertempat di Dusun Cini Ayo, Desa Panyangkallang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.


Dari hasil pengungkapan itu, diketahui sebanyak dua pelaku bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,6 gram berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polres Gowa.

Gerak cepat itu dibenarkan Kasubag Humas Polres Gowa usai menggelar Press Conference di halaman Kantor Polres Gowa pada Senin (16/12/2019) sore.

Adapun modus pelaku dalam melakukan aksinya, pelaku menerima titipan sabu dari bandar untuk dijual dan dijanjikan untuk diberikan guna dikonsumsi serta pelaku juga menggunakan modus mengantar sabu secara langsung ke konsumen.

Informasi yang dihimpun, pelaku beridentitas lelaki TK (24) seorang wiraswasta, dan lelaki FM (25) yang berperan sebagai pengedar dan pengguna kemudian membeli sabu dari seorang bandar di Takalar sebanyak 1/4 gram seharga Rp. 350 ribu kemudian dijual seharga Rp. 400 ribu/saset.

"Selain dijanjikan untuk dapat mengkonsumsi sabu jika barang terjual, pelaku juga dijanjikan mandapat upah sebesar Rp. 30.000,- jika sabu laku terjual," tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta seumur hidup dan hukuman mati. (*vn)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN