Tiga Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Polsek Somba Opu Gowa

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Sat Reskrim Polsek Somba Opu Gowa berhasil membekuk tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah merajalela dan beraksi di wilayah Polres Gowa, yang di amankan pada Rabu (24/09/2019) lalu.

Pelaku berinisial IGC (23), warga Saumata Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Sombaopu. Kemudian SPL (18), warga BTN Saumata Indah Kelurahan Romang polong, Kecamatan Somba Olpu. Dan RK (21), warga Kabupaten Gowa ini pun berhasil diringkus.

Hasil ungkap ini dipaparkan langsung oleh Kapolsek Somba Opu Kompol Syafei saat menggelar Press Conference, Kamis (26/09/2019).

"Satuan Reskrim Polsek Somba Opu berhasil mengamankan pelaku curat. Dimana pelaku tersebut mempunyai sasaran yaitu rumah kosong yang di tinggal pemiliknya, sekolah, serta warung," terang Kapolsek Somba Opu.

Saat dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti di wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, otak pelaku melakukan perlawanan dengan cara merampas senjata, namun kemudian dari pihak Kepolisian cepat dan sigap melakukan tindakan tegas yang terukur.

Lebih lanjut, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 1 Unit sepeda motor Yamaha MIO, 1 Unit sepeda motor Yamaha Fino Sporty, 1 Unit Sepeda motor Suzuki Skydrife, dan 1 buah mesin Pompa air merk Shimzu.

"Terhadap pelaku, akan kita jerat dengan Pasal 363 (2) tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," ucap Kapolsek Sombaopu.

"Polres Gowa tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur bagi pelaku kejahatan yang bereaksi di wilayah Kabupaten Gowa," ujarnya. (*dion)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN