Lagi, Satu Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Murid SD Diamankan Polres Gowa


SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Polres Gowa lagi-lagi mengamankan sekaligus menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial RA (43) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan yang dialami seorang murid SDI Pa'bangngiang Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (04/09/2019) pagi.


Hasil ungkap ini disampaikan langsung oleh Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, SIK, MSi melalui Press Conference yang digelarnya, Jumat (06/09/2019) pagi pukul 09.00 Wita.

"Penetapan RA sebagai tersangka merupakan lanjutan dari kasus video penganiayaan terhadap guru SD yang viral di medsos, dimana sebelumnya Polres Gowa telah menetapkan dua tersangka lebih dulu yakni NV (20) dan APR (17) yang tak lain adalah putri tersangka RA," terang AKBP Shinto Silitonga.

Adapun aksi kekerasan terhadap murid itu dilakukan pada Rabu (04/09/2019), yang berawal saat tersangka RA bersama kedua putrinya mendatangi sekolah untuk mencari korban yang telah berkelahi dengan anaknya, kemudian saat menemui korban, tersangka RA lalu menarik dan menjewer kuping korban hingga ke ruang guru.

"Dari hasil penyidikan dan fakta-fakta yang ditemukan, hari ini kita menetapkan RA sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap seorang anak murid, dan akan dikenakan Pasal 80 ayat 1 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara," ungkap AKBP Shinto Silitonga.

Lebih lanjut, Kapolres menuturkan, dengan dijadikannya RA sebagai tersangka, maka Polres Gowa menetapkan 3 tersangka terkait video penganiayaan terhadap guru yang viral di medsos, yaitu seorang ibu dan dua putrinya.

"Polres Gowa akan bertindak tegas dan menyelesaikan pemberkasan perkara ini, serta tidak mentolerir sikap emosi yang dilampiaskan di hadapan murid yang memberikan efek psikologis kepada sang anak," tegas AKBP Shinto Silitonga.

Sementara itu, tersangka RA mengaku salah dan terbawa emosi atas perilaku kekerasan yang telah dilakukannya. "Saya mengaku salah. Saya mohon maaf kepada anak-anak murid dan juga seluruh guru di SDI Pa'bangngiang," ucapnya. (*maa)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN